Tantangan Dalam Pencatatan Pernikahan Yang sah Menurut Agama dan Negara Di Indonesia

Authors

  • Elyassin Firdaus Universitas Tidar, Magelang
  • Janter Panjaitan Universitas Tidar, Magelang
  • SyahputraAditya Kursin Surbakti Universitas Tidar, Magelang
  • Rafli Akbar R Universitas Tidar, Magelang
  • Dida Oktavian Universitas Tidar, Magelang
  • Aldi Rizal S Universitas Tidar, Magelang
  • Afaza Hadian P Universitas Tidar, Magelang
  • Yehezkiel Musa Y A Universitas Tidar, Magelang
  • Muhammad Razaq Firdaus Universitas Tidar, Magelang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1485

Keywords:

pencatatan pernikahan, hukum agama, hukum negara, KUA, keadilan sosial

Abstract

Pencatatan pernikahan merupakan aspek fundamental dalam menjamin keabsahan hukum hubungan perkawinan serta perlindungan hak-hak sipil pasangan dan anak-anak mereka. Meskipun Indonesia telah menetapkan kewajiban pencatatan pernikahan melalui regulasi seperti UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 24 Tahun 2013, praktiknya masih menghadapi berbagai hambatan administratif, hukum, sosial, dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan pencatatan pernikahan dari perspektif hukum agama dan negara. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan normatif-yuridis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian antara hukum agama dan negara, minimnya literasi hukum masyarakat, serta keterbatasan akses akibat faktor geografis dan ekonomi menjadi hambatan utama dalam implementasi pencatatan pernikahan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan integratif antara sistem hukum agama dan negara, penguatan peran KUA dalam edukasi hukum, serta kolaborasi lintas sektor untuk menjamin pencatatan pernikahan yang inklusif dan adil. Implikasi dari studi ini menegaskan pentingnya reformasi kebijakan dan layanan pencatatan demi menjamin perlindungan hukum yang merata bagi seluruh warga negara

References

Baharun, H. (2016). Manajemen kinerja dalam meningkatkan competitive advantage pada lembaga pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Indikator kesejahteraan sosial. https://www.bps.go.id

Faishol, I. (2019). Implementasi pencatatan perkawinan di Indonesia (Studi atas Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974). Ulumul Syar’i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah, 8(2), 1–25.

Gunawan, E. (n.d.). Pembaruan hukum Islam dalam KO. Hunafa: Jurnal Studia Islamika, 12(2). https://doi.org/10.24239/jsi.v12i2.395

Halim, A. (2020). Pencatatan perkawinan menurut hukum Islam. Al Mabhats: Jurnal Penelitian Sosial Agama, 5(1), 1–18.

Indrasari, E. (2016). Pencatatan perkawinan. Notes & Assignment.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2007). Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pernikahan. https://www.kemenag.go.id

Korin, S. K. N. (2024). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam resolusi masalah perkawinan tidak tercatat di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu (Skripsi, IAIN Syekh Nurjati Cirebon).

Sarong, H. (2017). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Banda Aceh: PeNA Banda Aceh.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (n.d.). Laporan dan penelitian mengenai hak-hak keluarga dan pencatatan pernikahan. https://www.ylbhi.or.id

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Elyassin Firdaus, Panjaitan, J., SyahputraAditya Kursin Surbakti, Rafli Akbar R, Dida Oktavian, Aldi Rizal S, Afaza Hadian P, Yehezkiel Musa Y A, & Muhammad Razaq Firdaus. (2025). Tantangan Dalam Pencatatan Pernikahan Yang sah Menurut Agama dan Negara Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1965–1971. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1485

Issue

Section

Articles