Perlindungan Hukum Pekerja Kontrak Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Undang-Undang Omnibus Law
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1484Keywords:
Pekerja Kontrak, Omnibus Law, Perlindungan Hukum, KetenagakerjaanAbstract
Perubahan regulasi ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) telah memicu perdebatan luas, khususnya terkait perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pengaturan hukum terhadap pekerja kontrak sebelum dan sesudah diberlakukannya Omnibus Law, serta menelaah implikasi regulasi baru tersebut terhadap jaminan hak normatif pekerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode studi pustaka yang menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder dari buku serta artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Omnibus Law memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha dan kemudahan dalam perekrutan tenaga kerja, namun hal ini berdampak pada melemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak. Penghapusan batas maksimal perpanjangan kontrak, perubahan sistem pesangon, dan fleksibilitas hak cuti menjadi sumber ketidakpastian status kerja dan penurunan posisi tawar pekerja. Oleh karena itu, diperlukan regulasi turunan yang tegas serta pengawasan yang intensif dari pemerintah guna menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan keadilan sosial bagi pekerja kontrak.
References
Adiwinarto, S., Mahardika, T. P. P., & Leeavi, T. (2023). Kepastian Hukum Tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja Dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. National Multidisciplinary Sciences, 2(4)
Anindia Wulandari and Putri Rimadani, ‘Analisis Perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan Terhadap Undang Undang Cipta Kerja Klaster Perjanjian Kerja Waktu Tertentu’, Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2.1 (2024), pp. 77–85.
Danu Hermantyo, dkk ‘Meninjau Kembali Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Terhadap Pihak Yang Terdampak Dilihat Dari Sudut Pandang Sosiologis’, Hukum Tata Negara, 1.1 (2022), 1–12.
Florisadeg, M Arif, ‘Peran Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Reformasi Hukum Investasi Di Indonesia’, no. 1 (2025)
Gunawan, A. R., Suherman, A. M., & Setiasy, T. (2024). Kepastian Hukum Tehadap Tenaga Kerja PKWT yang Diopekerjakan Kembalu Setelah 5 Tahun Masa Kontrak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 5 No.5, 4.
Hafizh, D. F., Maghribi, G., Mulyani, R., Afradyta, S. R., & Fernanda, S. (2022). Analisis Praktik Outsourcing Dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Lemhannas RI, 10(3), 218
Hermantyo, Danu, dkk, ‘Meninjau Kembali Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Terhadap Pihak Yang Terdampak Dilihat Dari Sudut Pandang Sosiologis’, Hukum Tata Negara, 1.1 (2022), 1–12
Khair, O. I. (2021). Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia. Widya Pranata Hukum, 3(2), 45-63
Listiyani, N., Nopliardy, R., & Justiceka, I. (2022). Kajian Terhadap Perlindungan Hukum bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Terapung: Ilmu – Ilmu Sosial, 4(2), 10-21
M Arif Florisadeg, ‘Peran Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Reformasi Hukum Investasi Di Indonesia’, no. 1 (2025).
Mustofa, A. N., & Najicha, F. U. (2023). Implikasi terhadap Hak-Hak Buruh dalam Penerapan Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Rontal Keilmuan PKn, 9(2), 51-59
Puspitaningtyas, K., & Waluyo, W. (2024). Politik Hukum Ketentuan Perjanjian Keja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 12, No.1, 42.
Santosa, D. G. G., & Gede, D. (2021). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Implementasi Dan Permasalahannya. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 17(2),
Sopian, I., Prihatna, M., Justiceka, A. E. S., & Sufiarina. (2024). Perlindungan Hukum Hak Pekerja Kontrak dalam Perjanjian Kerja Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum, 10(2), 53-63
Thooriq, F. A. (2023). Perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap pekerja kontrak di Indonesia (Implementasi berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan). Gema Keadilan, 10(3), 153-169.
Tyas, D. C. (2020). Ketenagakerjaan di Indonesia. Alprin.
Wildan, M. (2017). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 833-841.
Wongkaren, T. S., Samudra, R. R., Indrayanti, R., Azhari, F., & Muhyiddin, M. (2022). Analisa Implementasi UU Cipta Kerja Kluster Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Alih Daya. Jurnal Ketenagakerjaan, 17(3), 208-235
Wulandari, Anindia, and Putri Rimadani, ‘Analisis Perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan Terhadap Undang Undang Cipta Kerja Klaster Perjanjian Kerja Waktu Tertentu’, Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2.1 (2024), 77–85
Yustisia, T. V. (2016). Pekerja Melek Hukum: Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak. VisiMedia.
Zhafirah, T., & Mardijono, H. A. (2023). Perlindungan Hukum Atas Hak Pekerja Dalam Perjanjian Kontrak Kerja. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 215-230.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Laila Nurul Hidayati, Aisyah Lashinta Dewi, Malkah Melia Oktaviana, Lia Sari, Salma Rifda Salsabila, Kuswan Hadji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.