Penerapan Asas Kebangsaan dalam Penetapan Status Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Menurut Hukum Perdata Internasional

Authors

  • Infitahatun Nimah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Trunojoyo Madura
  • Nur Amaliyah Purwitasari Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Trunojoyo Madura
  • Lucky Dafira Nugroho Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1477

Keywords:

Kewarganegaraan Ganda, Asas Kebangsaan, Hukum Perdata Internasional

Abstract

Mobilitas individu lintas negara semakin meningkat, menyebabkan munculnya persoalan kewarganegaraan ganda yang berdampak pada sistem hukum nasional dan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kebangsaan dalam penetapan status kewarganegaraan ganda di Indonesia dengan mengacu pada prinsip hukum perdata internasional. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi pustaka terhadap peraturan nasional dan instrumen hukum internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengakomodasi kewarganegaraan ganda secara terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran hingga usia 18 tahun, sebagai bentuk kompromi antara perlindungan hak individu dan kepentingan negara. Kebijakan ini mencerminkan upaya harmonisasi asas kebangsaan dengan prinsip hukum perdata internasional, seperti pencegahan statelessness dan non diskriminasi. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya reformasi hukum kewarganegaraan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika global tanpa mengabaikan kedaulatan nasional dan kepastian hukum bagi warga negara

References

Andriani, D., Santoso, B., & Yanto, O. (2020). PemIsahan harta perkawinan campuran dan akibat hukumnya jika diwariskan tanpa wasiat pada anak berkewarganegaraan ganda (pp. 61–70).

Bengngu, J. G. P. (2024). Akibat hukum mengenai status anak yang lahir dalam perkawinan campuran (Studi perbandingan Indonesia dan Belanda). Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3), 119–135. https://doi.org/10.61292/eljbn.219

Gunawan, I., & Saiddah, G. W. (2025). Fatwa MUI 83/2023 vs. hukum perdagangan internasional: Dinamika boikot produk pro-Israel. Jurnal Mitra Pengembangan Hukum, 1(1), 1–10.

Hidayat, T., & Laia, H. K. (2025). Implikasi hukum terhadap anak dari perkawinan campuran dan terhadap hak kewarganegaraan di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3), 126–134.

Hidayati, T., & Pasaribu, Y. H. (2021). Pewarisan hak atas tanah dalam perkawinan antar negara. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 15(2), 31–46. https://doi.org/10.15575/adliya.v15i2.13494

Lubis, M. S. Y. (2022). Buku ajar hukum perdata internasional.

Mardiyanto, I. (2024). Perlindungan hukum internasional terhadap anak luar kawin pekerja migran Indonesia (Analisis kritis penerapan prinsip non-diskriminasi). PROGRESIF: Jurnal Hukum, 13(1), 1–23.

Prasida, A. P. (2023). Pengaturan status dan kedudukan anak dari hasil perkawinan campuran berdasarkan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2(2), 43–55. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1581

Rahayu, S., Pratiwi, E., & Ratnawati, E. (2023). Permasalahan bagi anak kawin campur untuk memilih kewarganegaraan. Unes Law Review, 5(4), 1830–1842.

Santoso, Y. A., & Rijal, N. K. (2022). Implementasi kebijakan keimigrasian pada status kewarganegaraan ganda: Studi pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pati. Gorontalo Law Review, 5(2), 307–318.

Suryatni, L. (2020). Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam melindungi hak perempuan dan anak (Perspektif: Perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 35–49. https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.461

Thalib, N., Massie, C. D., & Lengkong, N. L. (2024). Legal analysis of the presence of illegal immigrants from Afghanistan according to Law No. 6 of 2011 on Immigration. Lex Crimen, 1(6), 1–12.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Utami, P. D. Y. (2021). Implikasi yuridis perkawinan campuran terhadap pewarisan tanah bagi anak. Kertha Wicaksana, 15(1), 80–89. https://doi.org/10.22225/kw.15.1.1843.80-89

Zaldi, & Tanjung, D. (2023). Perkawinan campuran dalam hukum positif dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika, 3(3), 251–260. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i3.1358

Downloads

Published

2025-06-29

How to Cite

Infitahatun Nimah, Nur Amaliyah Purwitasari, & Lucky Dafira Nugroho. (2025). Penerapan Asas Kebangsaan dalam Penetapan Status Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Menurut Hukum Perdata Internasional. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1906–1912. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1477

Issue

Section

Articles