Urgensi Utusan Khusus Presiden Berdasarkan Perpres No. 137 Tahun 2024 Perspektif Fiqh Siyasah

Authors

  • Askana Fikriana IAIN Datuk Laksemana Bengkalis
  • Muhammad Irwanto IAIN Datuk Laksemana Bengkalis
  • Sri Sulistiya IAIN Datuk Laksemana Bengkalis

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1465

Abstract

Pembentukan tujuh utusan khusus presiden dalam Kabinet Merah Putih di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menimbulkan dinamika baru dalam struktur kelembagaan negara. Keberadaan lembaga non-struktural ini, yang bidang tugasnya menyerupai kementerian, menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan legitimasi yuridisnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi dan peran utusan khusus presiden dalam konteks hukum positif Indonesia serta meninjau urgensinya melalui pendekatan fiqh siyasah, khususnya dalam kerangka konsep wazir al-tanfidz yang dikemukakan oleh Imam al-Mawardi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan utusan khusus presiden sah secara hukum selama tidak melanggar batas kewenangan kementerian, dan dalam perspektif fiqh siyasah, lembaga ini dapat dikategorikan sebagai pelaksana teknis yang bertugas menjalankan amanah politik kepala negara. Implikasi dari temuan ini menekankan pentingnya regulasi pelaksana yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta perlunya pengawasan terhadap kinerja lembaga non-struktural ini agar sejalan dengan prinsip good governance

References

Adha, M. N. (2022). Teori Wizarah dalam Pemerintahan Islam Klasik: Telaah Pemikiran Al-Mawardi. Jakarta: Pustaka Tarbiyatul Ummah.

Al-Mawardi. (2000). Al-Ahkam al-Sultaniyyah. Beirut: Dar al-Fikr.

Iqbal, M. (2019). Fiqh Siyasah: Konsep Pemerintahan dalam Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Jurnal Manajemen dan Sosial. (2024). Staf Khusus Presiden dan Masalah Legitimasi Kelembagaan. Jurnal Manajemen dan Sosial, 5(2), 44–58. https://doi.org/10.1234/jms.v5i2.2024

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2024). Struktur Kabinet Merah Putih 2024–2029. https://setneg.go.id/berita/kabinet-merah-putih

Presiden Republik Indonesia. (2024). Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Presiden. Jakarta: Sekretariat Negara.

Presiden Republik Indonesia. (2024). Keputusan Presiden No. 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden. Jakarta: Sekretariat Negara.

Setpres. (2024). Pelantikan Utusan Khusus Presiden. https://setpres.go.id/berita/pelantikan-utusan-khusus

Weber, M. (2009). Birokrasi dan Rasionalisasi Kekuasaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wikipedia. (2024). Daftar Utusan Khusus Presiden Indonesia 2024. https://id.wikipedia.org/wiki/Utusan_khusus_presiden_Indonesia

Downloads

Published

2025-06-22

How to Cite

Askana Fikriana, Muhammad Irwanto, & Sri Sulistiya. (2025). Urgensi Utusan Khusus Presiden Berdasarkan Perpres No. 137 Tahun 2024 Perspektif Fiqh Siyasah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1659–1665. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1465

Issue

Section

Articles