Penatausahaan Tanah Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah di Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun

Authors

  • Ellen Yumiaty Pasaribu Program Magister Hukum, Universitas Simalungun, Pematang Siantar
  • Muldri P.J. Pasaribu Program Magister Hukum, Universitas Simalungun, Pematang Siantar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1463

Keywords:

Penatausahaan Tanah, Barang Milik Daerah, SIMBADA, Kebijakan Aset

Abstract

Penatausahaan tanah sebagai bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) memiliki nilai strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan efisien. Namun, praktik di Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun menunjukkan masih adanya kendala serius, seperti aset belum tercatat secara rinci, ketidaksinkronan data dengan BPN, dan belum optimalnya pemanfaatan teknologi SIMBADA. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum, mengidentifikasi kendala implementasi, serta mengevaluasi efektivitas penatausahaan tanah di daerah tersebut. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan metode deskriptif-analitis, data diperoleh melalui wawancara, observasi, serta studi dokumen hukum dan laporan audit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, pelaksanaan kebijakan masih belum maksimal. Aset bernilai besar belum dimanfaatkan secara produktif, dan sertifikasi belum tuntas. Implikasinya, diperlukan integrasi antara regulasi, sistem informasi, dan peningkatan kapasitas SDM untuk mendukung good governance dan mendorong kontribusi aset terhadap pembangunan daerah

References

Ananda, F., Runtu, T., & Mawikere, L. M. (2024). Evaluasi penatausahaan barang milik daerah (BMD) berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 8(1), 101–112.

Arikunto, S. (2012). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Dahlan, R. P., Wahyuningsih, C. D., & Selly, R. N. (2024). Implementasi kebijakan pengelolaan aset daerah (kajian pengelolaan aset daerah dan barang milik daerah berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 oleh Badan Pengelolaan Aset Daerah/BPAD). Jurnal Mimbar Administrasi, 21(1), 137–151.

Kartini, & Nazirman. (2023). Pengaruh penatausahaan dan penertiban barang milik daerah terhadap pengamanan barang milik daerah (studi pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Agam). Jurnal Ilmiah Manajemen dan Kewirausahaan, 2(2), 55–63.

Leanosa, L., Chofa, F., & Gusman, E. (2024). Pengelolaan tanah sebagai aset daerah Kota Bukittinggi dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara daerah. Otentik Law Journal, 2(1), 1–15.

Munawir. (2010). Sosiologi hukum. Ponorogo: STAIN Po Press.

Raharjo, T., Wahab, H., & Syahrir, S. (2025). Penatausahaan barang milik daerah tahun 2021 di Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Manado. Jurnal EMBA, 13(1), 1–9.

Rania, R., Sutanto, A., & Herlambang, A. (2023). Optimalisasi pemanfaatan aset tanah pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan PAD. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 10(2), 112–125.

Siregar, M. B., Daraba, D., & Ruhana, F. (2024). Implementasi kebijakan pengelolaan barang milik negara berupa tanah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek. Bureaucracy Journal, 4(3), 2449–2466.

Toansiba, Y. (2023). Analisis pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan dalam negeri nomor 19 tahun 2016 Provinsi Papua Barat (Studi kasus pada Dinas Sosial Provinsi Papua Barat). Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 2090–2104.

Tumija, T., Kogoya, Y. G., & Agustina, I. (2024). Optimalisasi penatausahaan aset tetap berupa tanah dalam meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan di Kabupaten Jayawijaya. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik, 11(1), 15–26.

Wikipedia. (2024). Kabupaten Simalungun. Diakses 1 Juli 2024, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Simalungun

Downloads

Published

2025-06-28

How to Cite

Ellen Yumiaty Pasaribu, & Muldri P.J. Pasaribu. (2025). Penatausahaan Tanah Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah di Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1878–1885. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1463

Issue

Section

Articles