Kebijakan Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Harga Barang Kebutuhan Pokok
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1461Keywords:
Kebijakan Pemerintah, Stabilitas Harga, Barang PokokAbstract
Kenaikan harga barang kebutuhan pokok merupakan isu publik yang terus berulang dan berdampak langsung pada penurunan daya beli masyarakat, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan dan nasional. Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah daerah menjadi instrumen strategis untuk menstabilkan harga dan menjamin ketersediaan barang pokok secara adil dan merata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor utama penyebab kenaikan harga bahan pokok serta mengevaluasi kebijakan stabilisasi harga yang diterapkan pemerintah daerah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, jurnal ilmiah, dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan harga dipicu oleh meningkatnya permintaan, gangguan distribusi, praktik penimbunan, dan lemahnya pengawasan pasar. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah menjalankan berbagai kebijakan seperti operasi pasar murah, pengawasan harga secara rutin, dan kerja sama dengan distributor lokal. Penelitian ini menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pasar yang lebih tertib, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat
References
Arif, M. M. (2020). Kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran. UMSIDA.
Atika. (2024). Analisis dampak kebijakan pengendalian harga pangan terhadap daya beli masyarakat. Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Kewirausahaan, 8(3).
Hanida, N., & Wajuba, L. (2021). Peran dan kebijakan pemerintah Indonesia di masa pandemi Covid-19. Jurnal Welfarem, 2(1).
Indraswari, G. A., Setiawan, F., & Rahmawati, D. (2024). Evaluasi keputusan pemerintah melalui pasar murah dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok. Indonesian Journal of Public Administration Review, 1(2).
Kamalia, A. P. (2024). Kenaikan harga bahan pokok di pasar memiliki hubungan yang erat dengan ekonomi keuangan moneter. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(6).
Karsono, B. (2021). Buku ajar otonomi daerah: Perspektif human security dalam negara demokrasi. Ubhara Jaya Press.
Lestari, R. D. (2023). Pengaruh kenaikan harga bahan pokok terhadap kesejahteraan masyarakat di Kedunguwi. Jurnal Sahmiyya, 2(1).
Lisnawati. (2014). Upaya menekan kenaikan harga barang kebutuhan pokok menjelang Ramadhan. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 11(11).
Mangeswuri, D. R. (2016). Antisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadhan. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 8(10).
Mubaok, M. M. (2024). Badai kenaikan harga bahan pokok tiap tahun. JEKOP, 1(2).
Munthe, E. (2018). Kemaslahatan dalam perlindungan hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha melalui mekanisme penetapan harga oleh negara. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 9(2).
Nurhasanah, H., & Nugroho, F. A. (2024). Menghadapi inflasi: Strategi pengendalian dan dampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 4(2).
Nurzana, F. (2024). Kebijakan pemerintah daerah dalam mengatasi kenaikan harga pangan saat mendekati Hari Raya Idul Fitri. Jurnal Wilayah, Kota, dan Lingkungan Berkelanjutan, 3(1).
Rasidi, M. (2020). Model kebijakan pengendalian harga bahan pokok pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Situbondo. Jurnal Agribest, 10(10).
Rismawati, P. (2024). Kebijakan pemerintah dalam stabilitas harga pangan pokok di tengah lonjakan inflasi nasional. https://ap.umsida.ac.id/wp-content/uploads/2024/08/UAS-AK-Pingki-Rismawati-212020100032_compressed.pdf
Siregar, S. N. (2021). Peran Disdagper (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok di Pasar Bahagia dan Pasar Suprapto Kota Tanjungbalai. Jurnal Ekonomi dan Perdagangan, 5(3).
Subarsono, A. G. (2006). Analisis kebijakan. Pustaka Pelajar.
Syahyuti, S., Susilowati, S. H., & Nugroho, B. A. (2015). Kedaulatan pangan sebagai basis untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 33(2).
Thomas, Y., Harefa, N., & Wulur, S. (2022). Kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara dalam pengendalian harga sembako. Jurnal Governance, 2(1).
Ulfah, M. (2024). Pelayanan publik, stabilitas harga dan ketersediaan barang. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--pelayanan-publik-stabilisasi-harga-dan-ketersediaan-barang
Yurianto, H. (2020). Analisis kebijakan pengendalian inflasi DKI Jakarta. Jurnal Balance, 17(1).
Zahra, S., Maulida, D., & Apriani, A. (2023). Analisis kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadhan di Pasar Induk Kajen. Jurnal Sahmiyya, 2(1).
Zubaidah, Y. H., Asmaul, H., & Qomariyah, S. (2023). Faktor-faktor yang memengaruhi kenaikan harga sembako oleh para pedagang menurut perspektif ekonomi syariah. Journal of Sharia and Law, 2(1).
Sutrisno, H. (2024). Stabilisasi harga pangan dan ketahanan pangan. Journal of Community Research and Engagement, 1(1).
Engkus. (2017). Implementasi Undang-Undang Perdagangan dan implikasinya dalam kebijakan pengendalian harga kebutuhan pokok masyarakat. Jurnal Litigasi, 18(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dinda Ariandini, Hieronymus Soerjatisnanta, Ade Arif Firmansyah, Sepriyadi Adhan S

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.