Analisis Yuridis Terhadap Dampak Kebijakan Pemerintah Pusat Pada Kemandirian Hukum Masyarakat Desa Lumban Binanga
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1460Keywords:
Kemandirian Hukum, Peraturan Desa, Masyarakat Desa, Hukum Adat.Abstract
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kerangka hukum yang memperkuat posisi desa sebagai entitas pemerintahan yang otonom. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan otonomi desa menghadapi tantangan berupa ketidakjelasan hierarki hukum, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, serta ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaruh kebijakan pemerintah pusat terhadap kemandirian hukum masyarakat desa, khususnya melalui implementasi Undang-Undang Desa di Desa Lumban Binanga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif dan teknik studi kasus, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otonomi desa membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dan penguatan regulasi lokal melalui pembentukan Peraturan Desa (Perdes), namun implementasinya masih terbatas akibat lemahnya koordinasi antarlevel pemerintahan dan rendahnya pemahaman legislasi di tingkat desa. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, pelatihan hukum bagi aparatur desa, dan penguatan lembaga adat serta Musyawarah Desa sebagai mekanisme resolusi hukum berbasis lokal yang partisipatif dan berkelanjutan
References
Fakrulloh, Z. A. (2014). Hukum Indonesia dalam Berbagai Perspektif. Rajawali Pers.
Fauzi, A. (2019). Otonomi daerah dalam kerangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. Spektrum Hukum, 16(1), 119–136.
Hariri, A. (2018). Eksistensi pemerintahan desa ditinjau dari perspektif asas subsidiaritas dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 26(2), 253–266.
Hariyanto, H. (2020). Hubungan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 99–115.
Marzuki, M. (2005). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media.
Rosidin, U. (2010). Otonomi daerah dan desentralisasi: dilengkapi Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 dengan perubahan-perubahannya. Pustaka Setia.
Sarundajang, S. H. (1999). Arus balik kekuasaan pusat ke daerah. Pustaka Sinar Harapan.
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. UI-Press.
Styaningrum, F. (2021). Konsep sistem ekonomi kerakyatan dalam pemberdayaan UMKM indonesia. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 10(8), 656–663.
Sunggono, B. (2003). Metode penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.
Suwignyo, S. (n.d.). ANALISIS YURIDIS OTONOMI DAERAH BARBASIS KAPASITAS LOKAL (Studi Tetang Model Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Puncak Jaya). Jurnal Jurisprudence, 6(2), 136–148.
Syaukani, H. R., Gaffar, A., & Rasyid, M. R. (2002). Otonomi daerah dalam negara kesatuan. Pena Publishing.
Wulandari, T. A., & Handayani, N. (2019). Pengaruh Transparansi Dan Akuntabilitas Keuangan Dana Desa Untuk Mendorong Kemandirian Masyarakat Pedesaan. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 8(11).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jefri, Edwardo FH Manalu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.