Meneguhkan Kedaulatan Internal Melalui Reformasi Hukum Gadai Tanah Perkebunan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1456Keywords:
Kedaulatan Internal, Reformasi Hukum, Gadai Tanah PerkebunanAbstract
Gadai tanah perkebunan merupakan praktik agraria yang kompleks dan menyentuh aspek hukum, sosial, serta kedaulatan negara. Dalam konteks hukum Indonesia, praktik ini kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama akibat disharmoni antara hukum adat dan hukum positif yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara kedaulatan internal negara dengan urgensi reformasi hukum gadai tanah perkebunan, serta merumuskan arah kebijakan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data diperoleh dari studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan sistem hukum gadai tanah saat ini berdampak negatif terhadap perlindungan hak masyarakat, khususnya petani kecil dan masyarakat adat, serta berpotensi melemahkan kontrol negara atas sumber daya strategis. Reformasi hukum yang mencakup aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis diperlukan untuk memperkuat kedaulatan internal dan menciptakan sistem hukum agraria yang adil, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan rakyat.
References
Abdurrahman. (2020). Kedaulatan Negara dalam Perspektif Hukum AgrarNasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Amelia, R. (2019). Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Gadai Tanah Pertanian. Yogyakarta: Genta Publishing.
Anjani, S. (2021). Problematika Hukum Gadai Tanah Perkebunan di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.
Arifin, B. (2018). Analisis Ekonomi Pertanian Indonesia: Pendekatan Kedaulatan Pangan. Jakarta: Kompas Gramedia.
Asshiddiqie, J. (2022). Konstitusi Ekonomi dan Kedaulatan Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Erwiningsih, W. (2020). Gadai Tanah dalam Masyarakat Hukum Adat di Indonesia.Surabaya: Airlangga University Press.
Fadjar, A.M. (2019). Kedaulatan Negara dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Firmanda, H. (2018). Hakikat Gadai Tanah Pertanian dalam Hukum Agraria Nasional. Solo: Sebelas Maret University Press.
Hasanah, U. (2021). Penyelesaian Sengketa Gadai Tanah Perkebunan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Hutagalung, A.S. (2020). Kewenangan Pemerintah dalam Pengaturan Hak atas Tanah. Jakarta: Rajawali Pers.
Ismail, N. (2018). Kedaulatan dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia. Medan: USU Press.
Kusuma, A.B. (2022). Reformasi Hukum Pertanahan dalam Perspektif Negara Kesejahteraan. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, M. (2019). Metode Penelitian Hukum Normatif: Perspektif Teori dan Praktik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Nasution, B. (2020). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum. Medan: USU Press.
Nugraha, S. (2021). Kebijakan Pengelolaan Tanah Perkebunan dalam Perspektif Kedaulatan Negara. Bandung: Alumni.
Pradnyawati, N.L.M. (2019). Kedudukan Hukum Gadai Tanah dalam Perspektif Pluralisme Hukum. Denpasar: Udayana University Press.
Rahardjo, S. (2019). Hukum Progresif: Urgensi Pembaruan Hukum Agraria di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Santoso, M.B. (2022). Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Gadai Tanah Pertanian. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Sembiring, J. (2018). Praktik Gadai Tanah Pertanian pada Masyarakat Adat di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Soekanto,S.(2021).EfektivitasPeraturanPerundang-undangandalam Penyelesaian Sengketa Gadai Tanah. Jakarta: Rajawali Pers.
Sumardjono, M.S.W. (2020). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Yogyakarta: Kompas Gramedia.
Sutedi, A. (2022). Aspek Hukum Gadai Tanah Perkebunan dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Syahrani, R. (2019).Aspek Teoritis Penelitian Hukum Normatif. Bandung:Alumni.
Windia, W.P. (2021). Implikasi Praktik Gadai Tanah Perkebunan terhadap KedaulatanEkonomi Nasional. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Zulkarnain, I. (2018). Eksistensi Hak Gadai Tanah dalam Hukum Agraria Nasional.Jakarta: Kencana Prenada Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pandu Apriliansyah, Sunaryo, Kasmawati, Ahmad Zazili, Sepriyadi Adhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.