Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Wilayah Adat Desa Nian dan Desa Bijaepasu dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1451Abstract
Sengketa tapal batas wilayah adat antara Desa Nian dan Desa Bijaepasu merupakan cerminan kompleksitas konflik agraria di Indonesia, khususnya dalam konteks dualisme hukum antara negara dan adat. Konflik ini telah berlangsung sejak 1991 dan belum menemukan titik temu, meskipun telah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status kepemilikan tanah ulayat dan problematika penyelesaian sengketa berdasarkan perspektif hukum agraria nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan metode studi kasus langsung (live case study). Data dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala desa dan studi dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksepakatan tapal batas adat antara kedua desa menghambat proses pengakuan tanah ulayat, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Tahun 2024. Konflik ini diperparah oleh dokumen historis yang bertentangan, kepentingan ekonomi-politik lokal, dan lemahnya dukungan mediasi dari lembaga formal. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya reformulasi mekanisme penyelesaian sengketa tanah adat melalui jalur litigasi di PTUN atau non-litigasi berbasis tim teknis dari BPN agar pengakuan tanah ulayat dapat dilakukan secara legal dan partisipatif
References
Dwipyana, K., dkk. (2022). Penyelesaian sengketa tapal batas antara Desa Jasri dengan Desa Perasi melalui upaya mediasi. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 177–182. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4680.177-182
Hukumonline.com. (n.d.). Tiga jenis metodologi untuk penelitian skripsi jurusan hukum. Diakses 27 April 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-lt6458efc23524f/?page=2
Kartasapoetra, G., Kartasapoetra, R. G., Kartasapoetra, A. G., & Setiady, A. (1985). Hukum tanah, jaminan Undang-Undang Pokok Agraria bagi keberhasilan pendayagunaan tanah. Bina Aksara.
Kolin, P. P., dkk. (2024). Penyelesaian sengketa tapal batas antara Desa Sinar Hading dan Desa Riangkotek di Kecamatan Lewolema Kabupaten Flores Timur. Jurnal Ilmiah, 1(2). [Informasi jurnal perlu dilengkapi jika tersedia]
Lahengkang, A. T., dkk. (2025). Kajian yuridis hak kepemilikan tanah adat berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Lex Privatum, 15(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/issue/view/3967
Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. (2021).
Peraturan Menteri Agraria Nomor ... Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. (2024). [Perlu lengkapi nomor]
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. (2016).
Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tanah. (1999).
Ramba, Y. (2024). Penyelesaian sengketa batas tanah secara hukum adat Masyarakat Adat Dayak Iban Dusun Sungai Sedik Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu. E-Journal Fatwa Hukum Faculty of Law Universitas Tanjungpura, 1(7). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/issue/view/2274
Suwitra, M. (2014, September 10). Konflik dalam pendaftaran hak atas tanah adat di Bali [Pidato pengukuhan guru besar]. Pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Frederika Bernadeta Ursula Idam Putri, Mary Grace Megumi Maran, Mary Grace Megumi Maran, Benediktus Peter Lay

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.