Monopoli Perdagangan Dan Dampaknya Terhadap Persaingan Usaha Yang Sehat
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1446Keywords:
Monopoli, Persaingan usaha, Regulasi anti-monopoliAbstract
Struktur pasar yang kompetitif merupakan fondasi penting bagi terciptanya efisiensi ekonomi dan perlindungan konsumen. Namun, praktik monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha dominan sering kali menciptakan ketimpangan dalam akses pasar dan harga yang merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik monopoli perdagangan di Indonesia dari perspektif hukum serta mengevaluasi efektivitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode deskriptif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik monopoli di Indonesia terjadi melalui merger, integrasi vertikal, dan penyalahgunaan dominasi pasar yang berdampak pada harga tinggi, rendahnya inovasi, serta terbatasnya peluang bagi UMKM. Keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi instrumen penting dalam menegakkan keadilan ekonomi, meskipun masih terdapat tantangan dalam hal efektivitas implementasi dan adaptasi terhadap praktik monopoli di era digital. Diperlukan reformasi regulasi dan penguatan kelembagaan agar pasar yang adil dan inklusif dapat terwujud secara berkelanjutan
References
Ade Maman Suherman. (2005). Aspek Hukum Ekonomi dalam Ekonomi Global, Pengertian Monopoli. Ghalia.
Ahmad, M. (2001). Etika Bisnis dalam Islam. Pustaka Al-Kautsar.
Debdikbud. (1994). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Dijan Widijowati. (2012). Hukum Dagang. Andi Ofset.
Galuh Puspaningrum. (2013). Hukum Persainan Usaha, Perjanjian dan Kegiatan Usaha yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Aswaja Pressindo.
Hasibuan, N. (1993). Ekonomi Industri, Persaingan, Monopoli dan Regulasi. LP3ES.
Ibrahim, J. (2009). Hukum Persaingan Usaha, Filosofi dan Implikasi Penerapannya di Indonesia. Bayumedia Publishing.
Irwan Sugiarto. (2015). Perspektif Ilmu Ekonomi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Diskriminasi Harga. Jurnal Wawasan Hukum, 33(2).
Isis Ikhwansyah. (2010). Hukum Persaingan Usaha dalam Implementasi Teori dan Praktik. Unpad Press.
Karim, A. (2002). Ekonomi Mikro Islam. IIIT Indonesia.
Malaka, M. (2014). Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Al-’Adl, 7(2).
Mantili, R., Kusmayanti, H., & Afriana, A. (2016). Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum. PJIH: Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Margono, S. (2009). Hukum Anti Monopoli. Sinar Grafika.
Ridwan H.R. (2006). Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada.
Siswanto, A. (2002). Hukum Persaingan Usaha. Ghalia.
Suharsil, & Makarao, M. T. (2010). Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ghalia.
Susanti Adi Nugroho. (2012). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Teori Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Kencana.
Yani, A., & Wijaya, G. (2000). Seri Hukum Bisnis:Anti Monopoli. PT Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dhea Aulia Putri, Muhtadi, I Gede AB Wiranata, Ria Wierma Putri, Sunaryo, Kasmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.