Kejahatan Penipuan Investasi Fiktif Sebagai Refleksi Lemahnya Kedaulatan Penegakan Hukum di Tengah Intervensi Global
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1443Abstract
Perdagangan bebas memicu berkembangnya kejahatan penipuan investasi fiktif yang merugikan masyarakat dan mengancam kedaulatan hukum pidana negara. Kejahatan ini memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya koordinasi antarnegara. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum pidana dalam menanggulangi penipuan investasi fiktif di era globalisasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, khususnya KUHP, UU ITE, serta UNTOC sebagai instrumen internasional. Hasil kajian menunjukkan lemahnya penegakan hukum disebabkan keterbatasan yurisdiksi, kurangnya kapasitas aparat, dan minimnya kerja sama internasional. Kebaruan penelitian ini terletak pada usulan pembentukan gugus tugas pidana lintas negara berbasis mutual legal assistance untuk meningkatkan efektivitas penindakan. Integrasi antara hukum pidana nasional dan internasional diperlukan guna memperkuat kedaulatan negara menghadapi kejahatan lintas batas. Reformulasi kebijakan hukum pidana menjadi langkah strategis untuk merespons dinamika penipuan investasi di era perdagangan bebas
References
Al Idrus, N. F., & Widowaty, Y. (2022). Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. CV. Strata Persada Academia.
Amelia, G., & Mahmud, A. (2016). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Investasi Ilegal Uang Kripto di Perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCCash) Ditinjau dari Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2).
Ar-Rahman, F., Fikri, M., Tampubolon, V., & Tarina, D. D. Y. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Mata Uang Digital di Indonesia (Studi Kasus Penipuan Investasi Kripto Bitmex 10% Konsisten). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(11).
Arif, B. N. (2019). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenada Media Grup.
Bonomi, S., Casini, M., & Ciccotelli, C. (2018). B-CoC: A Blockchain-based Chain of Custody for Evidences Management in Digital Forensics. ArXiv.
Dasaklis, T. K., Casino, F., & Patsakis, C. (2020). SoK: Blockchain Solutions for Forensics. Technology Development for Security Practitioners, 3(3).
Hans, P. J., & Syailendra, M. R. (2023). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Penipuan Investasi melalui Platform Aplikasi Ilegal. Jurnal Inovasi Global, 1(2).
Hasibuan, M. S. (2019). Hukum pidana: Teori dan penerapan dalam penegakan hukum di Indonesia (Edisi ke-3). Rajawali Pers.
Haslhofer, B., Hanslbauer, C., Frowis, M., & Goger, T. (2023). Increasing the Efficiency of Cryptoasset Investigations by Connecting the Cases. ArXiv.
Indra, P., Pratiwi, S., & Mardani. (2023). Pemidanaan Tindak Pidana Penipuan Investasi (Putusan Nomor 1147/Pid.B/2020/PN.JKT.UTR dan Putusan Nomor 365/Pid.B/2022/PN.JKT.UTR). Yustisi, 10(3).
Jusuf, S. W. (2021). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan dalam Bidang Pasar Modal Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Lex Crimen, 10(1).
Lamintang, F. T., & Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bhakti.
Maadia, R. (2015). Tindak Pidana Penipuan dalam Hubungan Kontraktual Menurut Hukum Pidana Indonesia. Lex Crimen, 4(2).
Muhammad, A. (2018). Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers.
Muhtar, S. M., Sultan, M. I., & Ramadhan, M. F. (2024). Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Penipuan Online. Divya Media Pustaka.
Natih, I. M. G. A. A., Dewi, A. A. S. L., & Pritayani, I. G. A. A. G. (2022). Sanksi Pidana bagi Pelaku Penipuan dengan Modus Investasi Online. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3).
Nurhayati, S. (2020). Hukum Pidana Ekonomi Dan Investasi Bodong Di Indonesia. Prenamedia Group.
Pradnyani, N. P. S., Budiartha, I. N. P., & I Made Minggu Widyantara. (2022). Tindak Pidana Penipuan Investasi Fiktif di Pasar Modal Menggunakan Skema Piramida. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2).
Prasetyo, A. (2019). Kajian Atas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Rajawali Pers.
Pratama, R. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Investasi Bodong Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2).
Putra, R. A., & Kusuma, G. N. (2021). Digital Forensik sebagai Alat Bantu Penegakan Hukum dalam Kasus Penipuan Investasi Cryptocurrency. Jurnal Teknologi Informasi Dan Hukum, 6(2).
Rahim, F., & Hasanah, L. (2019). Optimalisasi Mutual Legal Assistance dalam Penanggulangan Kejahatan Transnasional di Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, 6(2).
Rahma, A. S., Fitrionio, R. A., Danuarta, A., Chamami, M. R., & Cahyani, Y. S. (2021). Penerapan Fungsi Hukum Pidana dalam Kasus Investasi Bodong. Jurnal Analisis Hukum, 5(1).
Rahmanto, T. Y. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1).
Sanchez, A. L., Mustaqim, & Satory, A. (2020). Interpretasi Hukum Perkara Penipuan Online Modus Investasi Kajian Undang-Undang No.42 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.25 Tahun 2007. Credipo, 2(2).
Santoso, B., & Kurniawan, D. (2022). Peran Digital Forensik dalam Mendukung Proses Peradilan Pidana: Studi Kasus Kejahatan Siber di Indonesia. Jurnal Ilmiah Teknologi Dan Hukum, 8(1).
Santoso, Budi. (2021). Kerjasama Internasional dalam Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara: Pendekatan Hukum Pidana. Pustaka Ilmu.
Sari, D. P., & Wibowo, A. (2023). Implementasi Kerjasama Internasional dalam Penanganan Kasus Penipuan Investasi Online. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 53(1).
Suardi, Asba, P., & Iksan, M. N. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Investasi Melalui Media Internet. Jurnal Litigasi Amsir, 10(1).
Syamsiah, N. O. (2017). Kajian Atas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Indonesian Journal If Network and Security, 6(1).
Tulangow, J. J., Assa, W., & Aguw, Y. (2022). Penerapan Sanksi Hukum bagi Pelaku Penipuan Investasi Online. Lex Administratum, 10(4).
Waton, M., Rosadi, K. I., Hakim, L., & Diprata, A. W. (2021). Penegakan Hukum Penipuan Berkedok Investasi Bodong dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(1).
Yulianto, A., & Siregar, M. F. (2020). Tantangan Penegakan Hukum Pidana dalam Kasus Investasi Bodong di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 16(3).
Zarpala, L., & Casino, F. (2020). A Blockchain-based Forensic Model for Financial Crime Investigation: The Embezzlement Scenario. ArXiv.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Faisal, Heni Siswanto, Ria Wierma Putri, Erna Dewi, Fristia Berdia Tamza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.