Perjanjian Pranikah sebagai Mekanisme Hukum Pengatur Harta dan Pelindung Hak Pascaperceraian
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1441Abstract
Perjanjian pranikah mengatur harta perkawinan dan melindungi perempuan serta anak pascaperceraian, berdasarkan UU No. 1/1974 dan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum perjanjian pranikah terhadap pengelolaan dan pembagian harta, serta efektivitasnya dalam menjamin perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang rentan setelah perceraian. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui analisis kualitatif berbasis interpretasi normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah memberikan kepastian hukum atas pemisahan harta, tanggung jawab keuangan, dan hak asuh anak, sekaligus mencegah konflik yang dapat merugikan salah satu pihak. Perjanjian ini juga menjadi alat perlindungan sosial yang mampu mendukung keadilan, transparansi, dan kesejahteraan dalam kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, penting bagi calon pasangan suami istri untuk memahami urgensi perjanjian pranikah sebagai mekanisme preventif dalam membangun keluarga yang berkeadilan dan berkelanjutan
References
Effendi, A. M. (2023). Analisis akibat hukum terhadap hak perkawinan dari perjanjian pra nikah. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 6(2), 324–331.
Equal.co.id. (n.d.). Harta gono-gini: Ketahuilah dasar hukum dan pemahamannya (Bagian 1). https://equal.co.id/harta-gono-gini-ketahuilah-dasar-hukum-dan-pemaha
Firdawaty, L., Syari’ah, F., Raden, I., Lampung, I., Endro, J., Sukarame, S., & Lampung, B. (n.d.). Filosofi pembagian harta bersama.
Haq, M. A. W. (2024). Implikasi hukum perjanjian pra nikah dalam penyelesaian konflik rumah tangga. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 94–98. https://doi.org/10.51729/sakinah22702
Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Indonesia. (1991). Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991).
Khafidz, D., & Setiyowati, H. (n.d.). Perlindungan hukum terhadap wanita dalam pembagian harta bersama akibat perceraian. https://www.merdeka.com/peristiwa/kemenag-sebut-angka-perceraian-mencapai-306688-per-agustus-
Madina. (2023). Analisis yuridis perjanjian pra nikah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia. http://fh.umi.ac.id/
Rosita, D. (2022). Perjanjian pra nikah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap harta bawaan dalam perkawinan. Jurnal Smart Law, 1(1), 64–72. http://stikesyahoedsmg.ac.id/ojs/index.php/jsl
Sandra, Y. A. D., & Nugraheni, A. S. C. (2024). Implikasi perjanjian perkawinan sebagai perlindungan harta bersama dan hak pada suami istri sebagai pelaku usaha persekutuan komanditer (CV). Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 1(3), 126–138. https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i3.449
Shahab, A. H., & Ridwan, F. H. (2021). Analisis perjanjian perkawinan sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2522–2527.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Ghufron Fazacholil, Rakha Nindya Sugondo, Nabila Noviana Putri Rahmadani, Angelika Rusydina Putri, Laura Ayu Putri Henindra, Dafina Al-Yuan Nurhaliza Putri Setiadin, Astika Nurul Hidayah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.