Hak Menguasai Negara Atas Tanah Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Maqashid Syariah

Authors

  • Surur Roiqoh Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1429

Abstract

Tanah memiliki peran strategis dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya. Dalam konteks hukum, penguasaan atas tanah oleh negara menjadi isu penting yang berkaitan erat dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak menguasai negara atas tanah dalam perspektif hukum positif Indonesia serta meninjaunya dari sudut pandang Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak menguasai oleh negara bukanlah hak kepemilikan, melainkan kewenangan publik yang bersifat pengelolaan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam UUPA 1960. Dalam perspektif Maqashid Syariah, penguasaan ini harus berlandaskan pada prinsip hifz al-mal (perlindungan harta) dan hifz al-nafs (perlindungan jiwa), serta mendukung keadilan sosial. Oleh karena itu, implementasi hak menguasai negara atas tanah harus memperhatikan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan keberlanjutan

References

Almazahib. (2023). Penguasaan Tanah oleh Negara Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Jurnal Syariah Almazahib, 11(1), 1-13.

Arnowo. (2021). Pengelolaan Aset Bank Tanah untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan. Jurnal Pertanahan, 11(1), 89–102.

Auda. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought.

Creswell, J. (2020). Desain Penelitian: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran (edisi ke-4). Thousand Oaks: CA: Publikasi Sage.

Fathoni, Y. (2022). Kedudukan Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Secara Adat dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(1), 1–15.

Fathurahman. (2022). Integrasi Maqashid Syariah dalam Kebijakan Pertanahan Nasional. Jurnal Hukum Islam dan Sosial, 10(2), 101–115.

Fitriani, & Rachman. (2025). Konflik Agraria di Indonesia: Antara Kebijakan Negara dan Hak Rakyat. Jurnal Agraria Nusantara, 1(1), 35–49.

Heryani. (2024). Hak Menguasai Negara dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jurnal Hukum IUS, 4(1), 14–22.

Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.

Iskandar, T. (2022). PENDIDIKAN TAUHID TERHADAP MOTIVASI HIDUP DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN. Reflektika, 17(2), 397-412. doi:10.28944/reflektika.v17i2.986

Kamali, M. H. (2011). Maqasid al-Shariah Made Simple. Malaysia: International Institute of Advanced Islamic Studies (IAIS).

Kurniawan. (2021). Keadilan Sosial dalam Pengaturan Hak Atas Tanah: Analisis Perspektif Islam. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 5(2), 113–127.

Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Moleong, L. J. (2000). Metode Penelitian Kualitaif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Nurjaya. (2023). Negara dan Hak Menguasai Negara atas Tanah: Perspektif Hukum Agraria Nasional. Jurnal Arena Hukum, 11(2), 237–254.

Nurlaila Sapitri, S. N. (2023). Textbook Analysis of Al-ʿArabiyyah Baina Yadai Aulādinā Vol 1 in The Rusydi Ahmad Thuaimah’s Perspective. Asalibuna, 7(01), 1-13. doi:https://doi.org/10.30762/asalibuna.v7i01.1053

Nurpika. (2024). Pemanfaatan Tanah Negara untuk Perkebunan oleh Masyarakat Ditinjau dari Hukum Islam. Jurnal Agraria, 10(2), 45–60.

Pardede, M. (2024). Hak Menguasai Negara Dalam Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Peruntukannya (State’s Right To Take Possession Legal Certainty On Ttitle Over Land and Land Designation). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 45-60.

Rosyadi. (2021). Kritik Terhadap Implementasi Hak Menguasai Negara dalam Proyek Strategis Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 477–496.

Sari, A. (2021). Konsep Hak Menguasai Negara Terhadap Tanah Dalam Hukum Tanah (UUPA) Dan Konstitusi. Jurnal Ganec Swara, 15(2), 1-18.

Siska, A. A. (2024). Hak Masyarakat yang Menguasai Tanah Negara Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 149–174.

Soekanto, & Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.

Topan Iskandar, U. K. (2023). Filsafat Manajemen Pendidikan Islam: Telaah manajemen Pendidikan dari Sudut Pandang Filsafat Islam. Nganjuk: DEWA PUBLISHING.

Umi Kalsum, P. S. (2023). ISU-ISU KONTEMPORER. Jambi: PT. Sonpedia Publishing.

Wijayanti, & Lailam. (2023). Implikasi Pengujian Undang Undang oleh MK dalam Mewujudkan Maqāṣid Syari'ah. Jurnal Mahkamah Hukum, 25(2), 202–216.

Downloads

Published

2025-06-26

How to Cite

Roiqoh, S. (2025). Hak Menguasai Negara Atas Tanah Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Maqashid Syariah . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1764–1771. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1429

Issue

Section

Articles