Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Indonesia

Authors

  • Oriza Yufa Lazuardi Fakultas Hukum Universitas Asahan
  • Rinal Maulana Fakultas Hukum Universitas Asahan
  • Elbiani Daulay Fakultas Hukum Universitas Asahan
  • Yuliana Fakultas Hukum Universitas Asahan
  • Emiel Salim Siregar Fakultas Hukum Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1428

Abstract

Pasar modal memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, namun keberadaannya tidak lepas dari potensi terjadinya sengketa antara pelaku pasar. Sengketa yang tidak terselesaikan secara efektif dapat mengganggu kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan investor. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pasar modal di Indonesia telah terwujud, dengan menelaah efektivitas lembaga-lembaga seperti OJK, BEI, dan BAPMI serta mengidentifikasi kendala normatif maupun struktural yang dihadapi. Pendekatan penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan teknik studi pustaka, menggunakan data sekunder berupa peraturan, putusan arbitrase, dokumen resmi, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat dasar hukum dan lembaga penyelesaian sengketa yang memadai, implementasinya masih menghadapi sejumlah permasalahan, antara lain lemahnya eksekusi putusan arbitrase, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta rendahnya literasi hukum di kalangan investor. Implikasi dari kondisi ini adalah terhambatnya iklim investasi yang sehat dan berkeadilan

References

Black, B., & Kraakman, R. (1996). A self-enforcing model of corporate law. Harvard Law Review, 109(8), 1911–1982.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kelsen, H. (2005). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). Berkeley: University of California Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Putri, S. (2021). Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap penyelesaian sengketa pasar modal oleh Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 55–66. https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1332739&val=907

Rahmawati, E., & Abubakar, L. (2020). Peranan penyelesaian sengketa pasar modal: Suatu tinjauan atas perkara perdata terkait transaksi repo. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(2), 45–62. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/70

Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608).

Rulianto, R. (2022). Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap penyelesaian sengketa pasar modal oleh Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Jurnal Kasbana, 1(1), 68–80. https://ejournal.stisdafabondowoso.ac.id/ejurnal/index.php/kasbana/article/download/68/63

Santoso, B. (2025). Capital market dispute resolution in Indonesia. Adco Law. Diakses dari https://adcolaw.com/blog/capital-market-dispute-resolution-in-indonesia-2

Sari, A. U., Lubis, F. N., & Mujib, A. (2021). Pendekatan dalam penyelesaian sengketa pasar modal. Azzarqa: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah, 10(1), 15–34. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/viewFile/2300/1700

Sariwati, R. (2022). Mekanisme dan tantangan penyelesaian sengketa pasar modal di BAPMI. Jurnal of Legal Studies, 1(3), 45–67. https://doi.org/10.69693/jols.v1i3.103

Sjahrir. (2010). Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di pasar modal Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sulastri, E. (2020). Penilaian kinerja Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Jurnal Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta, 12(2), 44–58. https://media.neliti.com/media/publications/96398-ID-penilaian-kinerja-badan-arbitrase-pasar.pdf

Wafa, I. (2023). Kepastian hukum penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase (Studi kasus antara PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) melawan Andra Direktur CV Barkalin Artha Prima). Universitas Jember. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/109652

Zulkifli, A. (2023). Online dispute resolution as future dispute settlement in Indonesia. The Law Journal, 6(1), 8–14. https://journal.prasetiyamulya.ac.id/journal/index.php/TLJ/article/download/634/415

Downloads

Published

2025-06-26

How to Cite

Lazuardi, O. Y., Rinal Maulana, Daulay, E., Yuliana, & Siregar, E. S. (2025). Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1772–1779. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1428

Issue

Section

Articles