Perbandingan Pengaturan Hak cipta Digital: DMCA Section 512 Dan 1201 VS UU No. 28 Tahun 2014

Authors

  • Dhea Yuni Fahleni Universitas Lampung
  • Rohaini Universitas Lampung
  • Zulkarnain Ridlwan Universitas Lampung
  • Ria Wierma Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1425

Abstract

Perkembangan teknologi digital menuntut perlindungan hak cipta yang adaptif, namun Indonesia belum secara spesifik mengatur mekanisme notice-and-takedown dan larangan circumventing sebagaimana diatur dalam DMCA Section 512 dan 1201 di Amerika Serikat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara komparatif prinsip-prinsip dalam DMCA dengan ketentuan dalam UU Hak Cipta Indonesia serta mengevaluasi kemungkinan adopsinya ke dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DMCA menawarkan model perlindungan hak cipta digital yang lebih progresif dan operasional, khususnya dalam hal penghapusan konten ilegal secara cepat serta perlindungan teknologi digital. Implikasinya, prinsip-prinsip dalam DMCA dapat menjadi acuan dalam pengembangan regulasi Indonesia untuk memperkuat sistem perlindungan hak cipta digital yang lebih adaptif, adil, dan efektif

References

Rohaini. (2021). Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual. Bandar Lampung: Pusaka Media.

Purwaningsih, E. (2012). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dan Lisensi. Bandung: CV. Mandar Maju.

Prihatin, L. (2024). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sebuah Esensial Hak Cipta pada Era Revolusi Industri 4.0. UNES Law Review, VI(4).

Sanusi. (2024). Dinamika dan Pemecahan Pemasalahan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital. Medan: Media Penerbit Indonesia.

Wei, B. (2024). Evaluating Copyright Takedown Methods for Laguage Models. arXiv.

Nainggolan, B. (2023). Pemberdayaan Hukum Hak Cipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif . Bandung: Penerbit Alumni .

Tjandra, H. (2025). Tinjauan Yuridis Pengaturan Penggunaan Software Windows Legal Dalam Sistem Hukum Indonesia. E-Journal Unsrat, XV(4).

Amalia, D. U. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital Di Indonesia. TERANG : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, I(1).

Ningrat, R. A. (2020). Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanngar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Dan Copyright Act (Chapter 63, Revised Edition 2006). Ganesha Law Review, II(2).

Ortega, S. (2023). The Digital Millennium Copyright Act In Need of a Major Software Update. Micighan Bussines and Entrepreneurial Law Review, XII(1).

K., R. E. (2025). Penerapan Digital Rights Management (DRM) untuk Pelindungan Hak Cipta Digital: Studi Komapratif antara Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan DMCA. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, X(4).

Downloads

Published

2025-06-26

How to Cite

Dhea Yuni Fahleni, Rohaini, Zulkarnain Ridlwan, & Ria Wierma. (2025). Perbandingan Pengaturan Hak cipta Digital: DMCA Section 512 Dan 1201 VS UU No. 28 Tahun 2014. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1758–1763. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1425

Issue

Section

Articles