Kedudukan Anak Adopsi Sebagai Ahli Waris Dalam Perspektif Ganda
Studi Kasus Penerapkan Hukum Adat Dan Hukum Perdata di Masyarakat Karo
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1423Abstract
Anak adopsi merupakan anak yang diangkat secara sah melalui prosedur adat maupun hukum resmi, memiliki kedudukan penting dalam sistem waris keluarga. Dalam masyarakat Karo, pengakuan terhadap hak waris anak adopsi dipengaruhi oleh aspek adat dan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menggali kedudukan anak adopsi sebagai ahli waris dalam perspektif ganda antara hukum adat dan hukum perdata. Hasilnya menunjukkan bahwa menurut hukum adat Karo, hak waris anak adopsi terbatas pada harta pencaharian selama hidup orang tua angkat dan tidak termasuk harta pusaka, kecuali diakui secara adat. Sebaliknya, menurut hukum perdata, anak adopsi memiliki hak waris penuh setara dengan anak kandung, terutama jika adopsi dilakukan melalui prosedur resmi pengadilan. Kesimpulannya, perbedaan hak waris anak adopsi di kedua sistem ini menimbulkan potensi konflik, sehingga diperlukan harmonisasi dan pengaturan yang mampu melindungi hak anak adopsi secara adil sesuai konteks sosial dan hukum
References
Aini, M. (2020). Kedudukan hukum anak angkat atas harta peninggalan orangtua angkat menurut hukum Islam dan hukum perdata di Indonesia (Studi kasus Putusan Nomor 113/K/Pdt/2019 dan Putusan Nomor 35/Pdt.G/2018/TA.Plg). Indonesian Notary, September, 402–414.
Felicia. (2023). Analisis hukum adat dalam hal pembagian harta warisan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(18), 290–298.
Tamba, I. N., et al. (2024). Akibat hukum pembagian harta warisan dalam masyarakat adat Karo menurut hukum adat dan KUHPerdata: Studi komparatif. Journal on Education, 6(4), 20314–20322.
Kunadi, L. C. (2020). Perlindungan hukum terhadap hak waris anak angkat di Indonesia. Jurnal Privat Law, Desember, 281–286.
Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode penelitian kualitatif (Vol. 11, Issue 1). Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng8ene.pdf
Mansur, M. A. (2023). Hukum waris dan pembagian waris di Indonesia. Jurnal Hukum Al Fuadiy (Hukum Keluarga Islam), 5(2), 1–10.
Naibaho, V. R., & Sihombing, M. S. U. Br. (2021). Kedudukan anak angkat dalam pewarisan menurut hukum adat Batak Toba di Desa Siogung-Ogung Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Widya Yuridika, 4(2), 435–444. https://doi.org/10.31328/wy.v4i2.2418
Pradipta, P. R. (2023). Legalitas hak waris anak angkat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Kertha Desa, 11(5), 2439–2447.
Pudihang, R. (2015). Kedudukan hukum hak waris anak angkat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 3(2), 151–161.
Rahmayanti, N., Prasetyo, A. B., Studi, P., Ilmu, S., Hukum, F., & Universitas Diponegoro. (2017). Karo Desa Sugihen Kecamatan Juhar Kabupaten Karo umum bahwa adanya akibat yang bukan turunan dari dua orang. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1–11.
Ria, W. R., & Zulfikar, M. (2018). Hukum waris berdasarkan sistem perdata barat dan Kompilasi Hukum Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agnes Natalia Sihombing, Sri Hadiningrum, Parlaungan Gabriel Siahaan, Jesicana Silaban, Magdalena Friskayanti Manalu, Tesa Novia Siburian, Riris Bintang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.