Efektivitas Klausul Ganti Kerugian Dalam Perjanjian Sewa Kos Mahasiswa: Perspektif Penyewa Dan Pemilik di Pancing

Authors

  • Rejeki Karina Banurea Universitas Negeri Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
  • Sri Hadiningrum Universitas Negeri Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
  • Adinda Putri Br. Sitepu Universitas Negeri Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
  • Anisa Putri Universitas Negeri Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
  • Arini Maulida Sitepu Universitas Negeri Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
  • Elisman Pangondiyan Siregar Universitas Negeri Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1422

Abstract

Klausul ganti rugi merupakan bagian penting dalam perjanjian sewa menyewa, khususnya dalam konteks rumah kos mahasiswa yang memiliki potensi konflik akibat kerusakan fasilitas atau pelanggaran kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas klausul ganti rugi dalam perjanjian sewa kos mahasiswa dari sudut pandang penyewa dan pemilik kos di sekitar Jalan Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, serta wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar penyewa tidak mendapatkan kejelasan mengenai tanggung jawab atas kerusakan, akibat tidak adanya perjanjian tertulis maupun dokumentasi kondisi awal kamar. Sebaliknya, pemilik kos umumnya memberlakukan sistem ganti rugi yang tidak transparan dan belum melibatkan partisipasi penyewa secara adil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa klausul ganti rugi belum berjalan secara efektif sebagai mekanisme perlindungan hukum. Diperlukan penyusunan perjanjian tertulis yang adil dan edukasi hukum sederhana agar hubungan sewa menyewa lebih seimbang dan berkeadilan.

References

Amalia, Nanda. Hukum Perikatan. Aceh: Unimal Press, 2012.

Ambarita, Lenny Mutiara , Humala Sitinjak, and Imman Sitinjak Yusuf ."Aspek Hukum Perdata Tentang Sahnya Perjanjian Sewa Menyewa Kamar Kost Yang Dilakukan Secara Lisan Dan Nota Bon Pembayaran." Jurnal MORALITA 3, no. 1 (2022): 32-58.

Iqbal, Muhammad, and A Malik. "Perlindungan Hukum Terhadap Penyewa Rumah Kos Dalam Perjanjian Lisan Sewa Menyewa (Studi Penelitian Di Gampong Lheu Blang Kabupaten Darul Imarah Kecamatan Besar)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 8, no. 2 (2024): 470-483.

Muhammad Sadi Is, dkk. Hukum Perdata. Bali: Infes Media, 2024.

Ngadimin. Mahasiswi Universitas Negeri Medan Kaget, Pulang Ngampus KamarKosnya Sudah Digusur. 3 18, 2023. https://www.harapanrakyat.com/2023/03/mahasiswi-universitas-negeri-medan-kaget-pulang-ngampus-kamar-kosnya-sudah-digusur/?utm_source=chatgpt.com.

Rosidi , Ahmad , M. Zainuddin, and Ismi Arifiana. "Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research)." Journal Law and Government 2, no. 1 (2024): 46-58.

Safira, Martha Eri. Hukum Perdata. Ponorogo: CV. Nata Karya, 2017.

Salim. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: SinarGrafika, 2004.

Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perdata Mengenai Perikatan. Jakarta: FH - UTAMA,

2014

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa, 2005.

Downloads

Published

2025-06-23

How to Cite

Banurea, R. K., Sri Hadiningrum, Siahaan, P. G., Adinda Putri Br. Sitepu, Anisa Putri, Sitepu, A. M., & Siregar, E. P. (2025). Efektivitas Klausul Ganti Kerugian Dalam Perjanjian Sewa Kos Mahasiswa: Perspektif Penyewa Dan Pemilik di Pancing. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1666–1672. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1422

Issue

Section

Articles