Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Akibat Pertambangan Rakyat

Studi Kasus: Desa Karyabaru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato

Authors

  • Pardi Hilala Universitas Negeri Gorontalo
  • Fenty U. Puluhulawa State University of Gorontalo
  • Julius T. Mandjo State University of Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1413

Abstract

Pertambangan rakyat merupakan bentuk pemanfaatan sumber daya alam yang banyak dilakukan di wilayah pedesaan, seperti di Desa Karyabaru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Aktivitas ini kerap dijalankan tanpa pengawasan hukum dan lingkungan yang memadai, sehingga menimbulkan dampak sosial dan ekologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak pertambangan rakyat serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi pemerintah dalam menjalankan fungsi perlindungan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui teknik wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum masih belum optimal akibat lemahnya pengawasan, rendahnya partisipasi masyarakat, serta tingginya ketergantungan ekonomi terhadap pertambangan. Di samping itu, minimnya kesadaran lingkungan juga memperburuk situasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi, pemberdayaan masyarakat, dan kebijakan partisipatif agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara adil, legal, dan berkelanjutan

References

Asshiddiqie, J. (2006). Hukum Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Darusalam, D., & Khairi, A. (2014). Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif untuk Ilmu-ilmu Sosial. Jakarta: Pustaka LP3ES.

Hadi, S. (2015). Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta: FH UII Press.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2020). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: KLHK.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Nurhidayat, M. (2021). Pertambangan Rakyat dan Konflik Agraria. Malang: Intrans Publishing.

Pranata, A. (2020). Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan dan Hak Masyarakat Lokal. Jurnal Hukum & Lingkungan, 12(2), 87–101.

Puluhulawa, Fenty, and Amanda Adelina Harun. “Policy Formalization of Artisanal and Small-Scale Gold Mining (ASGM) Post-Ratification of Minamata Convention for Sustainability (Case Study of ASGM Gorontalo).” Edited by Hadiyanto, Budi Warsito, and Maryono. E3S Web of Conferences 125 (2019): 02006. https://doi.org/10.1051/e3sconf/201912502006.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Supriyadi, W. E. (2015). Dampak Sosial Ekonomi dan Lingkungan Pertambangan Emas terhadap Masyarakat Lokal, 8.

Sembiring, R. (2014). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Sumarwoto, S. (2011). Penerapan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dalam Industri Pertambangan.

Sulistyono, A. (2019). Hukum Pertambangan di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Hilala, P., Fenty U. Puluhulawa, & Julius T. Mandjo. (2025). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Akibat Pertambangan Rakyat: Studi Kasus: Desa Karyabaru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1626–1634. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1413

Issue

Section

Articles