Permohonan Dispensasi Perkawinan Perspektif Sadd’dzari’ah

Studi Penetapan Nomor: 203/PDT.P/2023/PA.SJJ

Authors

  • Sandya Hilana Aisyah Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Wakid Efendi Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Rommy Hardyansah Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1408

Abstract

Peningkatan permohonan dispensasi nikah di Indonesia menunjukkan adanya ketegangan antara regulasi batas usia perkawinan dan realitas sosial yang berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemberian dispensasi nikah dalam perspektif Sadd adz-Dzari’ah dengan studi pada penetapan Nomor: 203/PDT.P/2023/PA.SJJ. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka, serta menggunakan pendekatan undang-undang, kasus, historis, dan konseptual terhadap data sekunder seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai dispensasi nikah masih memiliki kekaburan norma, sehingga memunculkan subjektivitas dalam putusan hakim; konsep Sadd adz-Dzari’ah dapat menjadi dua arah: dasar untuk menolak dispensasi demi mencegah mudarat, atau menerima permohonan demi mencegah kerusakan moral. Implikasinya, dibutuhkan penguatan regulasi yang lebih tegas, pedoman penafsiran hukum yang lebih jelas bagi hakim, serta integrasi prinsip maqashid syariah dalam perlindungan hak anak dari risiko pernikahan usia dini

References

Alqur’an dan Terjemahan Surah Annisa : 9.

Djalil, Basiq. (2010). Ilmu Ushul Fiqih 1 dan 2, Kencana. Jakarta.

Fa’atin, Salmah. (2015). Tinjauan terhadap Batas Minimal Usia Nikah dalam UU No.1/1974 dengan Multiperspektif.

Hadikusuma & Hilman. (2003) Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama. Mandar Maju, Bandung.

HS, Salim, and Septiana Nurbani, Erlies. (2013). Penerapan Teori Hukum. Rajawali Pers, Depok.

K. Lunis, Suhrawardi. (2000). Etika Profesi Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Mahmud Marzuki, Peter. (2011). Penelitian hukum. Kencana, Jakarta.

Mahmud Marzuki, Peter. (2011). Penelitian hukum. Kencana, Jakarta.

Margono S. (2005). Metodologi Penelitian. Rineka Cipta, Jakarta.

Mubarak A, Husni & Latief. (2012). Fiqh Islam dan Problematika Kontemporer. Arraniry Press, Banda Aceh.

Mubarak A, Husni & Latief. (2012). Fiqh Islam dan Problematika Kontemporer. Arraniry Press, Banda Aceh.

Musthofa. (2009). Perbandingan Hukum Perkawinan Di Dunia Islam. Pustaka Al-Fikri, Bandung.

Pasal 1 ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019

Pasal 7 ayat (1) UUP tahun 2019.

Pasal 7 ayat (2) UUP Tahun 2019.

Salinan Penetapan pengadilan nomor 203/PDT.P/2023/PA.SJJ

Soekamto, Soejono. (2007). Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Surah annur ayat 34

Syarif, Makmur. (2006). Saddu al-Dzari‟ah dan Pembaharuan Hukum Islam. IAIN-ibPress, Jakarta.

Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Munakahatdan Undang-undang Perkawinan. Kencana, Bandung

Widyastuti & Fitramaya. (2011). Perpustakaan AKBID Muhammadiyah Makassar, Makassar

Yusuf. (2020). Dinamika Batasan Usia Perkawinan di Indonesia: Kajian Psikologi dan Hukum Islam. JIL: Journal of Islamic Law

Downloads

Published

2025-06-17

How to Cite

Sandya Hilana Aisyah, Wakid Efendi, & Rommy Hardyansah. (2025). Permohonan Dispensasi Perkawinan Perspektif Sadd’dzari’ah : Studi Penetapan Nomor: 203/PDT.P/2023/PA.SJJ. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1516–1530. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1408

Issue

Section

Articles