Tantangan Hukum dalam Menjamin Kerahasiaan dan Keamanan Data pada Mediasi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1407Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mempengaruhi berbagai sektor, termasuk dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan hukum yang muncul dalam menjamin keamanan dan kerahasiaan data pada mediasi elektronik, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hukum di era digital. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis terhadap regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum, kesenjangan regulasi, serta lemahnya infrastruktur dan literasi digital sebagai penghambat utama dalam menjamin keamanan data. Selain itu, isu etika dan pertanggungjawaban hukum mediator juga menjadi perhatian penting karena potensi penyalahgunaan informasi rahasia. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi khusus yang komprehensif, peningkatan literasi digital, serta penguatan kode etik dan mekanisme pengawasan terhadap profesi mediator. Penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara negara, praktisi hukum, dan penyedia teknologi dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang aman, adil, dan terpercaya di era digital.
References
Ahmad, A., Maynard, S. B., & Park, S. (2014). Information security strategies: Towards an organizational multi-strategy perspective. Journal of Intelligent Manufacturing, 25(2), 357–370. https://doi.org/10.1007/s10845-012-0693-0
American Bar Association. (2005). Model Standards of Conduct for Mediators. https://www.americanbar.org
Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.
Association for Conflict Resolution. (2010). Ethical Guidelines for Mediators. https://acrnet.org
Black, J. (2008). Forms and Paradoxes of Principles-Based Regulation. Capital Markets Law Journal, 3(4), 425–457. https://doi.org/10.1093/cmlj/kmn022
Cortes, P. (2012). The Law of Electronic Commerce and the Internet in the UK and Ireland. Routledge.
European Union. (2016). General Data Protection Regulation (GDPR). https://eur-lex.europa.eu/eli/reg/2016/679/oj
Katsh, E., & Rabinovich-Einy, O. (2017). Digital Justice: Technology and the Internet of Disputes. Oxford University Press.
Kaufmann-Kohler, G., & Schultz, T. (2004). Online Dispute Resolution: Challenges for Contemporary Justice. Kluwer Law International.
Kim, J., & Solomon, M. G. (2016). Fundamentals of Information Systems Security (2nd ed.). Jones & Bartlett Learning.
Mahfud MD. (2010). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Marzuki, P. M. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media Group.
NIST. (2020). Zero Trust Architecture (Special Publication 800-207). National Institute of Standards and Technology. https://doi.org/10.6028/NIST.SP.800-207
Nurjannah, S. (2019). Ketiadaan Regulasi Khusus dalam Perlindungan Komunitas Gender Nonbiner. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(2), 110–125.
Raharjo, S. (2018). Pertanggungjawaban Hukum Profesi Mediator dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Yustisia, 7(1), 15–28.
Rule, C. (2015). Online Dispute Resolution for Business: B2B, E-Commerce, Consumer, Employment, Insurance, and Other Commercial Conflicts. Jossey-Bass.
Said, M. (2022). Hukum dan Ketimpangan Sosial. Jurnal Kritik Sosial, 8(1), 45–60.
Shabtai, A., Elovici, Y., & Rokach, L. (2012). Cyber Security: Methods, Algorithms and Applications. Springer.
Simandjuntak, D. (2023). Perlindungan Data Pribadi dalam Mediasi Elektronik: Tinjauan terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 87–102.
Simarmata, R. (2018). Tantangan Perlindungan Data Pribadi di Era Digital. Jurnal Hukum ITE, 3(1), 67–79.
Susanti, D. (2020). Etika Profesi dan Tanggung Jawab Mediator dalam Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 256–273. https://doi.org/10.25216/JHP.9.2.2020.256-273
Tambunan, T. T. H. (2020). Regulasi Fintech di Indonesia: Antara Inovasi dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 11(2), 125–138.
Wicaksono, A. (2017). Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Hukum dan Demokrasi, 2(3), 88–102.
Widodo, D. (2021). Reformasi Hukum Progresif: Menjawab Kebutuhan Zaman. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 33–47.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Misbah Nasri Sailellah, Sudirman, M Ali Rusdi Bedong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.