Peranan Hukum Dalam Mengatasi Kondisi Ekonomi Rendah Yang Mengakibatkan Tingkat Kejahatan di Kelurahan Kuala Silau Bestari
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1406Abstract
Kondisi ekonomi yang tidak stabil seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pendapatan berkontribusi terhadap peningkatan kriminalitas. Ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mendorong sebagian individu melakukan tindakan melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kriminalitas dan indikator pembangunan ekonomi, serta mengevaluasi peran kebijakan hukum dalam menanggulangi kejahatan berbasis ekonomi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum berperan dalam menjaga stabilitas sosial melalui penguatan regulasi dan pemberdayaan masyarakat, namun lemahnya penegakan hukum dan minimnya akses ekonomi menjadi penghambat. Selain itu, kemiskinan struktural, ketimpangan pendapatan, serta dominasi sektor informal memperburuk situasi. Ditemukan pula bahwa pendekatan kolaboratif antara aparat, masyarakat, dan tokoh lokal melalui strategi restorative justice mampu mereduksi eskalasi kriminalitas. Oleh karena itu, integrasi kebijakan hukum, ekonomi, dan sosial menjadi urgensi untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan berkeadilan
References
Abdulkadir Muhammad. (2010). Hukum perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Atmowardoyo, H. (2008). Metode penelitian kualitatif: Dasar teori. Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar.
Habibullah, M. S., & Baharom, A. H. (2009). Crime and economic conditions in Malaysia. International Journal of Social Economics, 36(11), 1071–1081. https://doi.org/10.1108/03068290910992624
Hadi, S. (2005). Kriminalisasi anak: Tawaran gagasan radikal peradilan anak tanpa pemidanaan. PT Gramedia Pustaka Utama.
Harahap, K. (1985). Sosiologi keluarga. Nur Cahaya.
Horton, B. P., & Hunt, C. L. (1984). Sosiologi (Jilid I, Edisi ke-6). [Penerbit tidak dicantumkan].
Komnas HAM. (2019). Laporan tahunan hak asasi manusia dan ketimpangan ekonomi di Indonesia. Komnas HAM RI.
Luthan, S. (2009). Ad criteria of criminalization. Jurnal Hukum, 16(1), 1–17. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Mokodompis, R., Rumate, V., & Maramis, M. (2014). Pengaruh tingkat investasi dan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi (Studi pada Kota Manado tahun 2003–2012). Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 15(1), 73–83.
Saavedra, L. A. (2000). A model of welfare competition with evidence from AFDC. Journal of Urban Economics, 47(2), 248–279. https://doi.org/10.1006/juec.1999.2141
Sulaeman, M., & Homzah, S. (2010). Kekerasan terhadap perempuan: Tinjauan dalam berbagai disiplin ilmu & kasus kekerasan. PT Refika Aditama.
Suyanto, B. (2010). Masalah sosial anak. Prenada Media Grup.
Wibisono, Y. (2001). Determinan pertumbuhan ekonomi regional: Studi empiris antar propinsi di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 1(2), 52–83. https://doi.org/10.21002/jepi.v1i2.614
Wiyani, N. A. (2014). Save our children from school bullying.
Wulansari, F. A. (2017). Analisis pengaruh pengangguran dan distribusi pendapatan terhadap kriminalitas dan investasi di Indonesia tahun 2011–2015 (Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin).
Yulia, R. (2010). Viktimologi: Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Graha Ilmu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nuraf Raihan, Halimatul Maryani, Dani Sintara, Tri Reni Novita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.