Peran Bidang Laboratorium Forensik Dalam Menentukan Arah Penyelidikan
Studi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribata TV di Kabupaten Karo
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1405Abstract
Kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV di Kabupaten Karo menegaskan pentingnya peran laboratorium forensik dalam proses penyelidikan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan mengkaji regulasi hukum terkait laboratorium forensik, menganalisis peran strategisnya dalam mengarahkan penyelidikan kasus, serta mengidentifikasi hambatan dan solusi dalam pengumpulan serta analisis bukti. Menggunakan pendekatan yuridis empiris, data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat kepolisian dan tim forensik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laboratorium forensik berperan vital dalam menentukan arah penyelidikan, mulai dari analisis bahan pembakar, pemeriksaan residu kimia, pengamatan pola api, hingga rekonstruksi peristiwa. Temuan tersebut mampu mempersempit dugaan pelaku dan menguatkan bukti dalam proses peradilan. Namun demikian, terdapat berbagai kendala seperti keterbatasan alat uji, keterlambatan akses ke lokasi kejadian, serta minimnya tenaga ahli forensik di daerah. Untuk mengatasi hal ini, dibutuhkan penguatan infrastruktur laboratorium, peningkatan koordinasi antarinstansi, dan pengembangan kapasitas SDM di bidang ilmu forensik. Penelitian ini menegaskan bahwa optimalisasi fungsi laboratorium forensik merupakan bagian krusial dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam menangani kasus pembakaran yang mengandung unsur kesengajaan dan motif tersembunyi.
References
Amir, A. (2008). Etika kedokteran dan hukum kesehatan. EGC.
Anggraini, F., & Nasution, R. (2020). Peran laboratorium forensik dalam proses penyidikan kejahatan. Jurnal Kriminalitas Forensik, 15(2).
Andriani, T. (2019). Peran teknologi forensik dalam penyidikan kasus kriminal di Indonesia. Pustaka Forensik Indonesia.
Beyler, C. L. (2020). Fire pattern analysis: Understanding the science behind arson investigation. Journal of Fire Sciences, 38(2).
Budiarto, A. (2015). Forensik kriminal: Dasar-dasar ilmu forensik dalam proses penyidikan (Edisi ke-2). Andi Publisher.
Efradot, W. (2015). Peranan laboratorium forensik dalam pembuktian alat bukti terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau. Jurnal JOM Fakultas, 2(2).
Febrianto, E., & Mulyana, A. (2019). Pengujian alat pemadam api dalam penyelidikan kebakaran. Jurnal Forensik & Teknologi Kebakaran, 8(2).
Handayani, A. (2020). Peran teknologi forensik dalam penyelesaian kasus pembakaran. Pustaka Forensik Indonesia.
Hamzah, A. (2016). Hukum positif di Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.
Haryati, S. (2014). Metode penelitian hukum. Prenadamedia Group.
Koentjaraningrat. (1985). Metode-metode penelitian masyarakat. PT Gramedia.
Lentini, J. J. (2018). Scientific protocols for fire investigation. Forensic Science International, 292(10), 21.
Mulyono, A. (2006). Forensik: Ilmu yang membangun keadilan. Penerbit Erlangga.
Pramudianto, S., & Wulandari, R. (2020). Metode analisis kimia dalam forensik. Jurnal Kimia Forensik Indonesia.
Prasetyo, B., & Yuliana, N. (n.d.). Pemanfaatan rekaman CCTV dalam penyelidikan kebakaran. Jurnal Kriminalitas dan Teknologi, 13(2).
Pratama, H. (2020). Keberhasilan laboratorium forensik dalam mengungkap kasus kejahatan pembakaran. Pustaka Forensik.
Rahardjo, S. (2009). Ilmu forensik dalam sistem peradilan pidana. Sinar Grafika.
Rahardjo, S. (2018). Peranan laboratorium forensik dalam penyidikan kasus pidana. Jurnal Forensik Indonesia, 5(2).
Salim, H. (2019). Pengenalan forensik: Konsep dan penerapan dalam dunia hukum (Edisi ke-3). Pustaka Setia.
Setiawan, A. (2021). Analisis hukum penggunaan forensik digital dalam penyelidikan tindak pidana siber. Jurnal Teknologi Forensik, 5(2).
Setiawan, B., & Hidayat, A. (2018). Teknik pengumpulan bukti kejahatan dalam forensik. Jurnal Forensik Indonesia, 11(3).
Simamora, J. (2014). Tafsir makna negara hukum dalam perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3).
Soekanto, S. (2004). Dalam A. Muhammad, Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.
Sudjana, R. (2020). Peran laboratorium forensik dalam pembuktian perkara pidana. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 12(1).
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Supriyanto, A. (2011). Forensik kriminal (Edisi pertama). RajaGrafindo Persada.
Suryani, R. (2021). Penggunaan teknik forensik dalam kasus pembakaran: Studi kasus di Indonesia. Penerbit Ilmu Hukum.
Syahza, A. (2022). Metodologi penelitian. UR Press.
Widodo, T., & Budianto, D. (2017). Forensik kebakaran dan kerusakan akibat listrik. Jurnal Teknik Forensik, 12(1).
Wirawan, D. (2018). Prosedur operasional standar laboratorium forensik dalam penyidikan kejahatan. Pustaka Forensik.
Wahyudi, E., & Hariani, I. (2020). Analisis residu bahan kimia dalam kasus kebakaran. Jurnal Forensik Kimia, 15(3).
Yuliana, S., & Rizki, P. (2020). Teknik rekonstruksi kejahatan dalam forensik. Jurnal Kejahatan dan Forensik, 5(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Diah Retnosari, Nelvitia Purba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.