Penerapan Asas Lex Loci Rei Sitate Dan Lex Nationalis Dalam Pewarisan Lintas Batas Negara

Authors

  • Asri Lilik Handayani Universitas Trunojoyo Madura
  • Bona Tua Tampubolon Universitas Trunojoyo Madura
  • Lucky Dafira Nugroho Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1403

Abstract

Globalisasi dan meningkatnya mobilitas lintas negara telah memunculkan tantangan hukum baru dalam penyelesaian warisan, terutama ketika aset pewaris tersebar di berbagai yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan dua asas utama dalam hukum perdata internasional lex loci rei sitae dan lex nationalis yang seringkali menimbulkan konflik dalam konteks pewarisan lintas batas negara. Dengan menggunakan metode normatif melalui studi pustaka dan pendekatan komparatif, penelitian ini menganalisis sumber hukum primer dan sekunder untuk mengidentifikasi pola penerapan, tantangan, serta solusi normatif. Temuan menunjukkan bahwa lex loci rei sitae memberikan kepastian hukum tinggi terhadap benda tidak bergerak namun cenderung memicu fragmentasi warisan, sedangkan lex nationalis menjamin kesatuan pewarisan tetapi dapat berbenturan dengan hukum lokal properti. Dalam konteks Indonesia yang pluralistik, pendekatan pragmatis diterapkan dengan mengakui lex nationalis untuk status personal, sementara lex loci rei sitae tetap dominan terhadap properti tidak bergerak. Penelitian ini menyoroti pentingnya harmonisasi hukum internasional dan adaptasi nasional dalam merespons kompleksitas pewarisan global

References

Damian, E. (2020). Hukum perdata internasional Indonesia: Suatu pengantar dan dasar teori. Rajawali Pers.

Jacobs, F. G. (2020). The doctrine of renvoi in private international law. Routledge.

Marzuki, P. M. (2020). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.

Purwanto, B. (2022). Hukum perdata internasional: Teori dan aplikasi dalam praktek. Prenada Media Group.

Rahardjo, S. (2022). Ilmu hukum (Edisi Revisi). Citra Aditya Bakti.

Santoso, B. (2021). Pengantar hukum perdata internasional. Pustaka Pelajar.

Sjofjan, D. (2021). Yurisdiksi dan pilihan hukum dalam hukum perdata internasional. PT Refika Aditama.

Sutedi, A. (2020). Hukum perdata internasional: Isu-isu kontemporer. Kencana.

Usman, R. (2023). Hukum perdata internasional: Isu-isu aktual dan solusi hukum. Rajawali Pers.

Wibowo, T. (2020). Pewarisan lintas batas negara: Perspektif hukum perdata internasional. Gadjah Mada University Press.

Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960

Downloads

Published

2025-06-15

How to Cite

Handayani, A. L., Bona Tua Tampubolon, & Lucky Dafira Nugroho. (2025). Penerapan Asas Lex Loci Rei Sitate Dan Lex Nationalis Dalam Pewarisan Lintas Batas Negara. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1353–1364. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1403

Issue

Section

Articles