Perancangan Kontrak Berbasis Kinerja (Performance-Based Contract) Pada Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Authors

  • Rahman Maulana S Universitas Trunojoyo Madura
  • Moh Zainuddin HSM Universitas Trunojoyo Madura
  • Lucky Dafira Nughroho Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1378

Abstract

Permasalahan efektivitas dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mendorong perlunya pendekatan kontraktual yang lebih berorientasi hasil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dasar kontrak berbasis kinerja (performance-based contract/PBC) dan merancang model implementatif yang relevan dalam konteks sistem pengadaan pemerintah di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan nasional, studi literatur hukum, serta praktik internasional di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak berbasis kinerja memiliki potensi signifikan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan mutu layanan publik, terutama jika didukung oleh indikator kinerja yang terukur, sistem evaluasi berkala, serta skema insentif dan penalti yang adil. Implikasi dari temuan ini menegaskan perlunya reformasi regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, dan pengembangan sistem informasi untuk mendukung penerapan kontrak berbasis kinerja sebagai strategi pengadaan publik yang berorientasi hasil.

References

Arrowsmith, S. (2010). The Law of Public and Utilities Procurement. London: Sweet & Maxwell.

Australian National Audit Office (ANAO). (2015). Performance-Based Contracting in the Australian Public Sector. Report No. 37.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). (2022). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2019–2021. Jakarta: BPK RI.

GAO (United States Government Accountability Office). (2012). Defense Contract Management: DOD Needs to Improve Oversight of Performance-Based Contracting. GAO-12-688.

OECD. (2015). Performance-Based Contracting in Public Services. Paris: OECD Publishing.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2000). Penelitian Hukum Normatif: Sebuah Studi Tentang Cara Menganalisis Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sofwan, S. S. M. (2004). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: FHUI Press.

Subekti, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Penjelasannya. Jakarta: PT Intermasa.

World Bank. (2017). Performance-Based Contracting for Services in Public Procurement. Washington, DC: World Bank Publications

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

Rahman Maulana S, Moh Zainuddin HSM, & Lucky Dafira Nughroho. (2025). Perancangan Kontrak Berbasis Kinerja (Performance-Based Contract) Pada Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 1321–1327. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1378

Issue

Section

Articles