Konflik Sosial Dan Problematika Penegakan Hukum Dalam Kasus Klitih di Yogyakarta

Authors

  • Jeremy Arnold Christian Bangun Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti
  • Trubus Rahadiansyah Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti
  • Maya Indrasti Notoprayitno Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1374

Abstract

Fenomena kekerasan remaja berupa klitih di Yogyakarta mencerminkan kegagalan sistemik dalam menerapkan prinsip negara hukum dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap kasus klitih dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 serta mengidentifikasi hambatan yuridis, struktural, dan sosiologis dalam implementasinya. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis normatif dan sosiologis, data dikumpulkan melalui studi literatur terhadap regulasi, dokumen resmi, jurnal ilmiah, dan artikel media, lalu dianalisis secara deskriptif dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara prinsip keadilan restoratif dalam UU SPPA dan praktik represif di lapangan, yang diperparah oleh ketiadaan pedoman teknis, lemahnya kapasitas lembaga seperti Bapas dan LPKA, serta faktor sosial seperti disfungsi keluarga, ketimpangan pendidikan karakter, dan pengaruh media. Penegakan hukum yang tidak konsisten ini telah menimbulkan ketegangan sosial, krisis legitimasi negara, dan memperburuk stigmatisasi terhadap anak pelaku kekerasan. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, dan kolaborasi lintas sektor agar sistem hukum lebih mampu menjamin keadilan yang adil, kontekstual, dan berorientasi pada perlindungan serta rehabilitasi anak

References

Arif, B. N. (2010). Perkembangan pendekatan restoratif dalam penanggulangan kejahatan di Indonesia. Jurnal Hukum, 17(2), 115–130.

Bourdieu, P. (1990). The logic of practice. Stanford, CA: Stanford University Press.

CNN Indonesia. (2022, April 14). Klitih: Kekerasan jalanan yang mencoreng predikat kota pelajar. https://www.cnnindonesia.com

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Harian Jogja. (2021, Desember 22). Dinamika sosial di balik aksi klitih di Yogyakarta. https://www.harianjogja.com

Kompas. (2022, Januari 8). Fenomena klitih dan tantangan penegakan hukum terhadap anak. https://www.kompas.com

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak)

Lestari, W. (2022). Kekerasan remaja dan implementasi SPPA: Studi kasus klitih di Yogyakarta. Jurnal Kriminologi Indonesia, 13(1), 41–57.

Marlina. (2009). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan restorative justice. Bandung: Refika Aditama.

Muladi, & Arief, B. N. (1998). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Nugroho, D. (2021). Konflik sosial dan penegakan hukum: Perspektif teori keadilan. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 10(3), 233–247.

Prakoso, R. (2020). Problematika diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 397–414.

Putra, A. H. (2018). Representasi media terhadap pelaku kriminal anak: Analisis framing pemberitaan kasus klitih. Jurnal Komunikasi Massa, 9(1), 51–66.

Rawls, J. (2003). A theory of justice (Revised ed.). Cambridge, MA: Harvard University Press.

Satjipto Rahardjo. (2006). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Tirto.id. (2023, Februari 2). Mengapa klitih terjadi?. https://tirto.id

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Wismandari, D. (2016). Implementasi keadilan restoratif dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(3), 422–438.

Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice. Intercourse, PA: Good Books.

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

Jeremy Arnold Christian Bangun, Trubus Rahadiansyah, & Maya Indrasti Notoprayitno. (2025). Konflik Sosial Dan Problematika Penegakan Hukum Dalam Kasus Klitih di Yogyakarta. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 1277–1282. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1374

Issue

Section

Articles