Tantangan Penegakan Hukum Dalam Pembuktian Tindak Pidana Terorisme di Indonesia

Authors

  • Servasius Edwin Telaumbanua Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Yasmirah Mandasari Saragih Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Bonar Yudhistira Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Elisabeth Saragih Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Tengku Ikhsan Ansyari Husni Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1372

Abstract

Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam stabilitas keamanan nasional dan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif hambatan-hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam membuktikan tindak pidana terorisme serta menawarkan solusi normatif dan praktis berdasarkan perkembangan hukum pidana nasional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, kasus, dan perbandingan, melalui pengolahan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian tindak pidana terorisme mengalami kendala serius, terutama terkait legitimasi alat bukti elektronik, rekam jejak digital, dan laporan intelijen yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem hukum acara pidana. Selain itu, pendekatan represif yang selama ini digunakan dinilai belum cukup efektif tanpa diimbangi program deradikalisasi dan model keadilan restoratif. Implikasi dari temuan ini menekankan pentingnya reformulasi sistem pembuktian yang adaptif terhadap kejahatan terorisme modern, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta peningkatan kerja sama lintas sektor dan internasional untuk mendukung efektivitas penegakan hukum

References

Andi Hamzah. (2020). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.

BNPT. (2021). Modul deradikalisasi dan rehabilitasi narapidana terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

E-Book. (2023). Memberantas korupsi dengan pemiskinan koruptor dalam perspektif hukum. Tahta Media. https://tahtamedia.co.id

E-Book. (2023). Perspektif hukum pidana terhadap kasus begal oleh anak. Tahta Media. https://tahtamedia.co.id

Gunawan, D., & Herlambang, A. (2021). Reintegrasi sosial mantan teroris di Indonesia: Studi kasus di Lapas Nusa Kambangan. Jurnal Hukum dan HAM, 12(2), 147–165.

Hartati, S. (2018). Pembuktian elektronik dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 55–68.

Komnas HAM. (2020). Kajian penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dan HAM di Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Lubis, M. (2019). Cybercrime dan tantangan pembuktian dalam proses peradilan. Jurnal Penegakan Hukum, 7(3), 212–228.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Moeljatno. (2021). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2021). Teori-teori dan kebijakan pidana. Genta Publishing.

Romli Atmasasmita. (2022). Rekonstruksi hukum pidana Indonesia dalam perspektif restorative justice. Prenada Media.

Saragih, Y. M. (2020). Tindak pidana cybercrime teknologi informasi di kepolisian Indonesia. Jakarta: Pustaka Hukum.

Saragih, Y. M. (2022). Pengembangan konsep restorative justice dalam hukum pidana Indonesia. Bandung: Nuansa Cendekia.

Saragih, Y. M. (2020). Pengantar hukum pidana: Transisi hukum pidana di Indonesia. CV. Tungga Esti.

Saragih, Y. M. (2022). Supremasi moralitas hukum melalui budaya pendidikan anti korupsi. Indonesian Social Science Journal, 3(1). https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/686

Saragih, Y. M. (2023). Aspek hukum terhadap hapusnya penuntutan pidana pelaksanaannya di Indonesia. Indonesian Social Science Journal, 4(1). https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/836

Saragih, Y. M. (2023). Mengenal unsur-unsur pertanggungjawaban pidana oleh subjek hukum. Indonesian Social Science Journal, 4(1). https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/705

Saragih, Y. M. (2023). Penegakan hukum kejahatan pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan oleh anak. Indonesian Social Science Journal, 4(1). https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/570

Tahta Media. (n.d.). Teori-teori hukum. Indonesian Social Science Journal. https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/828

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice. Good Books.

Downloads

Published

2025-06-15

How to Cite

Servasius Edwin Telaumbanua, Yasmirah Mandasari Saragih, Bonar Yudhistira, Elisabeth Saragih, & Tengku Ikhsan Ansyari Husni. (2025). Tantangan Penegakan Hukum Dalam Pembuktian Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1336–1344. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1372

Issue

Section

Articles