Analisis Yuridis terhadap Dampak Ekonomi dan Lingkungan dari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Harvey Moeis

Authors

  • Faizah Anindita Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti
  • Trubus Rahardiansyah Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1365

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari tindak pidana korupsi melalui studi kasus Harvey Moeis dalam tata niaga timah ilegal di Indonesia. Kasus ini dipilih karena skalanya yang masif, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun, serta keterlibatan aktor-aktor strategis dari sektor swasta dan birokrasi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mendalami substansi hukum dan regulasi yang mengatur tindak pidana korupsi, serta menelaah kelemahan penegakan hukum yang terjadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa korupsi dalam sektor sumber daya alam berdampak sistemik: menghambat investasi, menurunkan efisiensi ekonomi, merusak lingkungan, memperparah ketimpangan sosial, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa regulasi yang ada masih belum memadai dalam mengatur mekanisme pengawasan dana CSR, perlindungan pelapor, dan penindakan terhadap pelibatan pihak swasta. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan hukum yang berorientasi pada keadilan ekologis dan sosial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam formulasi kebijakan antikorupsi dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di Indonesia

References

Alfiyah, N. (2021). Pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi bantuan sosial di masa kedaruratan pandemi Covid-19. Jurnal Education and Development, 9(2), Mei 2021.

Al-Faridzi, M., & Nachrani, G. (2021). Kualifikasi kejahatan luar biasa terhadap tindak pidana korupsi. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 3015.

Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ditinjau dari perspektif dampak serta upaya pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191.

Rahmiati, R., Gunawan, R., Thamliha, A., & Hafiz, M. I. (2024). Dampak korupsi terhadap perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 1(1), 25.

Ramadhan, H. A., Yusrizal, Y., & Aksa, F. N. (2021). Tindak pidana korupsi dalam presfektif hukum pidana dan hukum pidana Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(2), 23.

Rivanie, S. S. (2020). Pengadilan internasional dalam memberantas tindak pidana terorisme: Tantangan hukum dan politik. Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(3), 18. https://sovereign.penerbitsign.com/index.php/sjih/article/view/v2n3-2

Saragih, Y. M. (2017). Problematika gratifikasi dalam sistem pembuktian tindak pidana korupsi (Analisis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Uundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), Oktober 2017.

Suryanto, A. F. B. (2021). Penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi suap menyuap dan gratifikasi di Indonesia. Jurnal Dharmasisya, 1(2), 02 Juni 2021.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wicipto, S. (2018). Korupsi di Indonesia (penyebab, bahaya, hambatan dan upaya pemberantasan serta regulasi). Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3), 251–252.

Downloads

Published

2025-06-15

How to Cite

Anindita, F., & Trubus Rahardiansyah. (2025). Analisis Yuridis terhadap Dampak Ekonomi dan Lingkungan dari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Harvey Moeis. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1345–1352. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1365

Issue

Section

Articles