Tindak Pidana Pemerasan dalam Perspektif Budaya Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1346Abstract
Pemerasan merupakan tindak pidana yang melibatkan ancaman atau tekanan psikologis untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum. Di era digital, kejahatan ini berkembang dalam bentuk cyber extortion melalui media sosial dan aplikasi perpesanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan modus pemerasan berbasis teknologi dan mengevaluasi peran budaya hukum masyarakat dalam mendukung efektivitas penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka terhadap regulasi, literatur ilmiah, dan data kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerasan digital semakin meningkat akibat lemahnya regulasi siber, rendahnya literasi digital masyarakat, dan keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. Budaya hukum yang permisif serta rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat turut memperburuk penanganan kasus. Penanggulangan kejahatan ini memerlukan pembaruan hukum yang adaptif, peningkatan kapasitas teknologi hukum, serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan edukasi hukum
References
Arief, B. N., & Sutanto, E. (2021). Cyber crime dan forensik digital: Strategi penegakan hukum era teknologi. Semarang: Universitas Diponegoro Press.
Bourdieu, P. (1990). The logic of practice (R. Nice, Trans.). Stanford University Press.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation. (Diterjemahkan oleh M. Khozim, Sistem hukum: Perspektif ilmu sosial. Bandung: Nusa Media, 2024).
Hamzah, A. (2009). Delik-delik khusus kejahatan jabatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Kurniawan, H., & Hakim, A. (2022). Civic engagement dalam pencegahan kejahatan di lingkungan perkotaan. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, 17(2), 133–148.
Mahadewi, K. J. (2015). Budaya hukum dalam keberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada pengrajin perak di Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana, 4(2), 205–218. https://doi.org
McQuade, S. (2020). Psychological impact of cyber extortion: A new frontier in criminal victimology. International Journal of Cybersecurity Research, 5(1), 44–59.
Mukni, & Sumanto. (n.d.). Analisis supremasi hukum di Indonesia pasca reformasi 1998 berdasarkan teori sistem hukum.
Pranoto, Y. (2023). Literasi digital dan pencegahan cybercrime di kalangan remaja. Jurnal Komunikasi dan Teknologi Informasi, 11(3), 221–230.
Setiawan, D. (2023). Efektivitas kampanye hukum digital dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Sosial dan Hukum, 10(1), 112–128.
Singh, R., & Kumar, A. (2022). The rise of cyber extortion: Law, policy and prevention strategies. Journal of Digital Law and Security, 6(2), 89–104.
Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S. (2022). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (Edisi revisi ke-18). Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Soesilo, R. (1988). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Bogor: Politeia.
Utami, N. P. (2024). Pengaruh framing media sosial terhadap opini publik dalam penanganan kasus hukum. Jurnal Komunikasi Politik, 8(1), 77–91.
Warrasih, E. P. (2014). Budaya hukum Pancasila. Yogyakarta: Thafa Media.
Wulan, A., Rizcky, & Nilam, M. (2025). Budaya hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia ditinjau berdasarkan KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(2).
Yunita, R. (2021). Solidaritas komunitas sebagai modal sosial korban kejahatan. Jurnal Sosiologi Reflektif, 15(2), 201–217
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kasman Ely, Faizah Anindita, Cecilia Febrina, Simona Bustani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.