Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Perempuan di Sektor Informal
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1344Abstract
Perempuan memegang peranan penting dalam sektor informal yang menjadi tulang punggung ekonomi rumah tangga di berbagai wilayah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja perempuan di sektor informal serta mengevaluasi efektivitas penerapannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif empiris dengan menggabungkan kajian peraturan perundang-undangan dan data lapangan di Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif terdapat jaminan konstitusional dan regulatif seperti dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 11 Tahun 2020, pelaksanaannya lebih berpihak pada sektor formal. Pekerja perempuan di sektor informal masih menghadapi persoalan sistemik, seperti upah rendah, tidak adanya jaminan sosial, serta rentan terhadap diskriminasi dan eksploitasi. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih inklusif, edukasi hukum publik, dan sinergi antar lembaga guna menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan. Penelitian ini berkontribusi pada wacana keadilan gender dan reformasi hukum ketenagakerjaan dengan menekankan pentingnya pendekatan perlindungan hukum yang multisektoral dan berkelanjutan
References
Aminah, S. (2020). Perlindungan hukum bagi tenaga kerja perempuan di sektor informal. Jakarta: Penerbit Mandiri.
Asikin, Z., dkk. (1993). Dasar-dasar hukum perburuhan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Astuti, A. (2020). Perlindungan hukum bagi tenaga kerja perempuan di sektor informal. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(2), 233–248.
Husni, L. (2018). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.
International Labour Organization. (2021). Women in the informal economy: A global picture. Diakses dari https://www.ilo.org
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2022). Data dan informasi tenaga kerja perempuan di sektor informal. Diakses dari https://www.kemnaker.go.id
Komnas Perempuan. (2020). Perlindungan perempuan dalam pekerjaan. Diakses dari https://www.komnasperempuan.go.id
Khaim, A. (2009). Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Lestari, A. (2022). Gender dan pekerjaan: Analisis sektor informal. Bali: Penerbit Edukasi.
Santoso, R. (2019). Peran pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja perempuan di sektor informal. Jurnal Sosiologi dan Hukum, 12(1), 45–59.
Setiawan, B. (2021). Sektor informal: Tantangan dan solusi untuk tenaga kerja perempuan. Yogyakarta: Laksana Press.
Sutedi, A. (2009). Hukum perburuhan (Edisi 1, Cet. 1). Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
United Nations Development Programme. (2021). Gender and labour: Key issues in the formal sector. Diakses dari https://www.undp.org
Utami, D. (2018). Hak-hak perempuan dalam pekerjaan: Perspektif hukum dan sosial. Surabaya: Bina Ilmu.
Walhi. (2021). Pemberdayaan perempuan dalam pekerjaan informal: Studi kasus di beberapa wilayah. Diakses dari https://www.walhi.or.id
Widiastuti, D. (2021). Kesejahteraan tenaga kerja perempuan di sektor informal: Tinjauan hukum dan kebijakan (Skripsi tidak diterbitkan). Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Setiawan, M. A. (2011). Perlindungan hukum bagi pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu di PT Panji Dananjaya (Skripsi tidak diterbitkan). Universitas Muhammadiyah Surakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurmawati Br Manik, Adawiyah Nst

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.