Kendala Pengembalian Aset Korupsi Melalui Lelang
Studi Kasus H. Lutman bin Rumadi di Magelang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1340Abstract
Korupsi menggerus keuangan negara dan meruntuhkan kepercayaan publik, sehingga pemulihan aset menjadi pelengkap krusial bagi pemidanaan. Penelitian ini menelaah strategi Kejaksaan Negeri Magelang ketika enam bidang tanah sitaan dalam perkara H. Lutman bin Rumadi (Putusan 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg) gagal laku setelah tiga kali lelang sesuai PP 105/2021. Dengan pendekatan kualitatif-deskriptif studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan jaksa, pejabat Pusat Pemulihan Aset (PPA), serta penilai KPKNL; dan dikonfirmasi lewat dokumen prosedural (berita acara penyitaan, risalah lelang, laporan appraisal) dan regulasi antikorupsi. Hasil menunjukkan tiga hambatan utama: (1) over-valuation harga limit 15–20 persen di atas pasar akibat penggunaan NJOP; (2) keterlambatan administratif keterbatasan penilai bersertifikat dan korespondensi berlapis memperpanjang proses; serta (3) celah koordinasi antar-instansi. Kejaksaan merespons dengan strategi tiga jalur: penilaian ulang multi-metode, promosi lelang daring untuk memperluas pasar, dan ketika tetap gagal konversi aset menjadi Barang Milik Negara (BMN) disertai restitusi komunitas. Temuan menegaskan bahwa keberhasilan asset recovery pasca-lelang bergantung pada valuasi adaptif, basis data terintegrasi, dan instrumen hukum fleksibel seperti non-conviction-based forfeiture (NCB). Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penguatan PPA daerah dipandang vital untuk menutup kerugian negara, menekan biaya administrasi, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum antikorupsi di Indonesia
References
Djufri, D., Darmadi, D. A., & Afriani, K. (2020). Model pengembalian aset (asset recovery) sebagai alternatif memulihkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Disiplin: Majalah Civitas Akademika STIH Sumpah Pemuda, 26(2), 120–132.
Haswandi. (2015). Pengembalian aset tindak pidana korupsi menurut sistem hukum Indonesia dalam mewujudkan negara hukum kesejahteraan. Jurnal Litigasi, 16(2), pp.–pp.
Jefriansyah. (2022). Pengembalian kerugian negara pada tindak pidana korupsi. Jurnal Penelitian Universitas Jambi, volume(issue), 41–49.
Juliani, R. D., & Lubis, S. (2023). Pengembalian aset hasil korupsi dan penanggulangan korupsi melalui penyitaan non-conviction-based asset forfeiture: Tinjauan hukum Indonesia dan UNCAC 2003. Jurnal Educatio, 9(1), 273–280.
Jumroh, K., & Kosasih, A. (2019). Pengembalian aset negara dari pelaku tindak pidana korupsi. CV Zigie Utama.
Kusnadi, K. (2020). Kebijakan formulasi ketentuan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Corruptio, 1(2), 105–116.
Mahmud, A. (2020). Pengembalian aset tindak pidana korupsi: Pendekatan hukum progresif. Sinar Grafika.
Muhammad, W. M., Saputra, R., Adhy, M. F., Wibowo, I. M. G. W., & Pranowo, D. (2023). Problematika asset recovery dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Penerbit Adab.
Mulkan, H., & Aprita, S. (2023). Asset recovery dalam tindak pidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara. The Juris: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), pp.–pp.
Prakarsa, A., & Yulia, R. (2017). Model pengembalian aset (asset recovery) sebagai alternatif memulihkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Jurnal X, 6(1), 37–38.
Ramadhan, H. A., Yusrizal, & Aksa, F. N. (2021). Tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana dan hukum pidana Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, 4(2), pp.–pp.
Sihotang, L., & Simalango, E. (2021). Proses pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (Studi di Kejaksaan Negeri Medan). Visi Sosial Humaniora, volume(issue), 365–xxx.
Supriyadi. (2015). Penetapan tindak pidana sebagai kejahatan dan pelanggaran dalam undang-undang pidana khusus. Mimbar Hukum, 27(3), 389–403.
Yahya, B., Suhariyanto, B., & Hakim, M. R. (2017). Urgensi dan mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Puslitbang Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI.
Yusni, M. (2019). Keadilan dan pemberantasan tindak pidana korupsi: Perspektif kejaksaan. Airlangga University Press
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sholihul Hakim, Sandrina Rahma Nurvita, Louisa Aulia Azzahra, Indah Putri Malinda, Chornilia Shilvi Putri Januari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.