Analisis Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1331Abstract
Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang mengancam hak asasi manusia di Indonesia, dengan korban terbanyak merupakan perempuan dan anak perempuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 serta kendala yang dihadapi aparat penegak hukum. Metode yang digunakan kualitatif dan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, dan putusan pengadilan terkait TPPO. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa meskipun kerangka hukum telah memadai, implementasi penegakan hukum masih terkendala seperti kurangnya pemahaman aparat, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta perlindungan korban yang belum optimal. Peran lembaga negara dan kerja sama internasional juga sangat penting dalam penegakan hukum dan perlindungan korban dalam perdagangan orang lintas negara. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas aparat melalui pelatihan khusus, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pengembangan sistem perlindungan korban yang lebih baik agar pemberantasan TPPO di Indonesia dapat berjalan efektif dan berkeadilan
References
Akbar, A. A. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kepolisian Resor Indramayu [Tesis Magister, Universitas Islam Sutan Agung]. https://repository.unissula.ac.id/33565/1/Magister%20Ilmu%20Hukum_20302300007_fullpdf.pdf.
Alfian, A. (2015). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 9(3), 331–339. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no3.603
Bachtiar, Andi, I.A., & Indawati, Y. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Timur. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), 2(2), 160-175. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1626
Butar, Owen, M., Hia, D. K. T. P., Simbolon, N. Y., & Yasid, M. (2023). Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Masa Pandemi Covid-19. DIKTUM, 2(1), 72-164. http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v2i1.3846
Muliadi & Adnan, I. (2024). Analisis Hukum dan Kebijakan dalam Penanggulangan Perdagangan Orang di Indonesia. Al-Balad: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 4(1), 22-43. https://ejournal.stisdarussalam.ac.id/index.php/jurdar/article/view/163
Maryam, S., & Prasetyo, B. (2025). Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 953-961.https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2
Nusawakan, D., & Natsir, M. K. K. (2025). Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana dalam Bidang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum, Politik, dan Ilmu Sosial, 4(1), 84-96.
https://doi.org/10.55606/jhpis.v4i1.4830
Sitepu, A. R. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Tujuan Eksploitasi Prostitusi (Studi Putusan Nomor 841/Pid.Sus/2019/PN.Mdn) (Publikasi No. UISU220125) [Skripsi, Universitas Islam Sumatera] https://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1264
Sugiyono. (2016). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung:Alfabeta.
Veda, J. A., Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, & Counter-Trafficking and Labour Migration Unit, International Organization for Migration (IOM) Indonesia. (2021). Panduan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Jakarta:International Organization for Migration (IOM) Indonesia.
Yulius, O. (2023). Peran Penyidik dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perekrutan dan Pengiriman Pekerja Migran Non Prosedur di Provinsi Lampung Tahun 2022 (Studi Kasus Polda Lampung) [Doctoral Dissertation, Universitas Lampung].
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aura Zahra Rizkillah Latif, Badriyah 'Izatul Isnaini, Ahmad Zidan Al Arif, Tania Febrianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.