Perkembangan Prinsip Lex Loci Celebrationis dalam Perkawinan Campuran Antarnegara
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1320Abstract
Perkawinan campuran antarnegara merupakan fenomena hukum yang semakin sering terjadi di era globalisasi. Salah satu prinsip penting yang digunakan untuk menilai keabsahan perkawinan lintas yurisdiksi adalah lex loci celebrationis, yaitu asas yang menyatakan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan berdasarkan hukum negara tempat perkawinan tersebut dilangsungkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip lex loci celebrationis dalam konteks hukum perdata internasional serta dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan nasional, instrumen internasional, serta yurisprudensi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia mengakui prinsip lex loci celebrationis melalui Pasal 56 Undang-Undang Perkawinan, pengakuannya tetap dibatasi oleh norma agama dan ketentuan hukum nasional. Tantangan utama dalam implementasinya meliputi perbedaan sistem hukum, ketidaksesuaian dokumen administratif, serta belum optimalnya mekanisme pencatatan sipil. Perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran juga menjadi isu penting, terutama terkait status kewarganegaraan, hak perwalian, dan hak waris. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara prinsip hukum internasional dengan kebijakan nasional untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pasangan dan anak dari perkawinan campuran
References
Alvessya Dyvta Cheva. (2025). Pengadilan Agama Denpasar Dan Hukum Indonesia Dalam Mengadili Perkara Perceraian Antara Wni Dengan Wna Melalui Pendekatan Hukum Perdata Internasional: Studi Kasus Putusan Nomor 313/Pdt. G/2021/Pa. Dps. Syntax Idea, 07(03), 257–544.
Arliman S, L. (2019). Peran Lembaga Catatan Sipil Terhadap Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2). https://doi.org/10.33760/jch.v4i2.40
Beale, J. H., Dicey, A. V., & Keith, A. B. (1923). A Digest of the Law of England with Reference to the Conflict of Laws. Harvard Law Review, 36(6). https://doi.org/10.2307/1328314
Dianti, N. E. (2014). Perkawinan Beda Agama Antar Warga Negara Indonesia di Luar Negeri Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. In Privat Law: Vol. II (Issue 5).
Fatahullah, F., Israfil, I., & Hariati, S. (2020). Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Hukum Indonesia. Journal Kompilasi Hukum, 5(1). https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.36
Grasiela, J., Bengngu, P., Ngurah, G., & Widiatedja, P. (2024). Akibat Hukum Mengenai Status Anak yang Lahir dalam Perkawinan Campuran (Studi Perbandingan Indonesia dan Belanda). In Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN (Vol. 2, Issue 3). http://journals.ldpb.org/index.php/eljbn
Martinelli, I., Angellin Chen, Z., & Amanda Sulistio, F. (2024). Analisis Penerapan Hukum Perdata Internasional pada Putusan Pengadilan Negara Indonesia, Belanda dan Jerman Terkait Perceraian Dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1).
Nurhadi, Z. F., & Yandini, S. Y. (2016). Konstruksi Makna Perkawinan Campuran Bagi Perempuan Muslim Indonesia. Jurnal Penelitian Komunikasi, 19(1). https://doi.org/10.20422/jpk.v19i1.29
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975. (2014). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. PP Republik Indonesia.
Rosadi, D. I., Mutmainah, D. M., & Simbolon, N. A. (2023). Akibat Hukum Bagi Anak Hasil Perkawinan Kewarganegaraan Campuran Yang Tidak Dicatatkan. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 13(2). https://doi.org/10.30999/mjn.v13i2.2638
Sulihkhodin, M. A., Purwanto, M. A., Lauziningrum, N. F., Sayyid, U., Tulungagung, A. R., Tinggi, S., Islam, A., & Bengkalis, N. (2023). Kebijakan Poligami di Indonesia dan Brunei Darussalam dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional. Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics, 4(2), 119–132.
Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1). https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v2i1.135
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Emalia, Faninazila Azzahra Amnurdiant, Lucky Dafira Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.