Penyelesaian Perkara Wanprestasi Pada Perjanjian Pinjaman/Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) (Putusan Nomor 76/Pdt.G.S/2024/PN Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1310Keywords:
Perjanjian, Wanprestasi, KUPEDESAbstract
Sistem kredit mikro seperti Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang disediakan oleh PT Bank Rakyat Indonesia berperan penting dalam mendukung UMKM dan masyarakat pedesaan, namun praktiknya sering menghadapi persoalan wanprestasi akibat ketidakmampuan finansial maupun rendahnya pemahaman debitur terhadap isi perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian pinjaman KUPEDES dengan studi kasus Putusan Nomor 76/Pdt.G.S/2024/PN Mdn, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab wanprestasi dan langkah pencegahan yang dapat dilakukan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan menyatakan debitur wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran, sehingga dijatuhi kewajiban melunasi pinjaman dan agunan disita untuk dilelang, sementara faktor utama penyebab wanprestasi adalah lemahnya kondisi finansial, kurangnya literasi hukum, dan pengawasan kredit yang terbatas. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya analisis kredit yang ketat, edukasi hukum kepada debitur, serta penerapan prinsip 4P dan 3R oleh perbankan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan mikro di pedesaan
References
Agus Dwi Darmawan. (2025, Mei 24). Jumlah penduduk Kota Medan 2,54 juta jiwa data per 2024. Databoks Katadata. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/e629fcb582fa0dd/jumlah-penduduk-kota-medan-2-54-juta-jiwa-data-per-2024
Agus Yudha Hernoko. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.
Armendáriz, B., & Morduch, J. (2010). The economics of microfinance (2nd ed.). MIT Press.
Ashibly. (2018). Buku ajar hukum jaminan. MIH Unihaz.
Banerjee, A., Karlan, D., & Zinman, J. (2015). Six randomized evaluations of microcredit: Introduction and further steps. American Economic Journal: Applied Economics, 7(1), 1–21. https://doi.org/10.1257/app.20140287
Cooter, R., & Ulen, T. (2016). Law and economics (6th ed.). Pearson.
Dsalimunthe, D. (2017). Akibat hukum wanprestasi dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jurnal Al-Maqasid, 3(1), 1–15.
Fatchrurohman, W. N., Tri Wahyuni, & Fahmi Medias. (2018). Penyelesaian sengketa nasabah wanprestasi ekonomi syariah di Pengadilan Agama Magelang. Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society, 3(1), 45–60.
Fahmi Abdhillah, B. J. Siregar, T. R. Novita, & A. Nasution. (2023). Analisis yuridis jaminan hutang piutang terhadap perbuatan wanprestasi (Studi Putusan No. 10/Pdt.GS/2020/PN.LBP). Neraca Keadilan, 5(2), 77–89.
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.
H.R. Daeng Naja. (2005). Hukum kredit dan bank garansi. Citra Aditya Bakti.
Humiati. (2021). Akibat hukum debitur wanprestasi pada Kredit Umum Pedesaan (Studi kasus di Bank BRI Unit Kraton Kab. Pasuruan). Jurnal Ilmiah Hukum, 15(2), 123–136.
Ledgerwood, J. (2013). The new microfinance handbook: A financial market system perspective. World Bank. https://doi.org/10.1596/978-0-8213-8927-0
Moh. Novi Patamangi. (2015). Tinjauan hukum tentang parate eksekusi hak tanggungan kredit bank. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(2), 44–55.
Mukhlidin. (2021). Seluk beluk lelang hak tanggungan. PT Nasya Expanding Management.
Muhtarom. (2014). Asas-asas hukum perjanjian: Suatu landasan dalam pembuatan kontrak. Suhuf, 26(1), 33–47.
Musa, M. (2021). Contract enforcement and default in microfinance: A comparative perspective. Journal of Law and Financial Regulation, 14(2), 89–104. https://doi.org/10.1093/jlfr/nwab009
Nyoman Samuel Kurniawan. (2014). Konsep wanprestasi dalam hukum perjanjian dan konsep utang dalam hukum kepailitan. Jurnal Magister Hukum Udayana, 3(1), 77–92.
Putra, M. R. E., & Budhisulistyawati, A. (2017). Analisis penyelesaian kredit macet akibat debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen di Kantor PT Arthabuana Margausaha Finance Cabang Surakarta. Jurnal Private Law, 5(1), 55–70.
Reza Al Fajar, & Ashar Sinilele. (2020). Urgensi penyelesaian sengketa wanprestasi. Alauddin Law Development, 2(15), 33–49.
Retnowulan Sutantio. (2008). Hukum acara perdata dalam teori dan praktik. Mandar Maju.
Sudjana. (2019). Akibat hukum wanprestasi dan tanggung jawab para pihak dalam transaksi anjak piutang. Jurnal Hukum Universitas Padjadjaran, 5(2), 201–215.
Trigger Net Media. (2023, Agustus 16). Gubernur dorong desa sadar hukum untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat. Trigger Net Media. https://triggernetmedia.com/2023/08/16/gubernur-dorong-desa-sadar-hukum-untuk-tingkatkan-kesejahteraan-masyarakat/
Vanzay Hanafi, A. Nasution, H. Maryani, & D. Ammar. (2023). Akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian jual beli properti tanah dan bangunan dengan sistem inden (Studi kasus di CV. Ruzain Anugerah Mulia). Neraca Keadilan, 7(1), 101–118.
Wikipedia. (2025, Mei 24). Kota Medan. Wikipedia. https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Medan
World Bank. (2017). Doing business 2017: Equal opportunity for all. World Bank. https://doi.org/10.1596/978-1-4648-0948-4
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hania Abidah, Tri Reni Novita, Halimatul Maryani, Mahzaniar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.