Penegakan Hukum Konflik Sosial Dalam Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1297Abstract
Fenomena konflik antar organisasi massa (ormas) di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi, menjadi tantangan serius yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan menghambat proses pembangunan. Konflik sosial yang muncul akibat perbedaan kepentingan, nilai, dan latar belakang budaya dalam ormas perlu ditangani melalui kebijakan yang komprehensif dan responsif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangani konflik antar ormas serta mengevaluasi penerapan pendekatan Gender Equality and Social Inclusion (GESI) dalam pemulihan pascakonflik. Menggunakan metode kualitatif berbasis studi dokumen, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, laporan kebijakan, dan literatur terkait untuk memahami dinamika konflik serta strategi pemerintah yang diimplementasikan melalui Bakesbangpol sebagai aktor utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah telah mengakomodasi dua pendekatan, yaitu preventif dan represif, yang meliputi dialogis, mediasi, dan rekonsiliasi. Namun, implementasi GESI dalam penanganan pascakonflik masih belum optimal dan membutuhkan penguatan, khususnya dalam hal rehabilitasi sosial dan rekonstruksi yang sensitif terhadap kebutuhan perempuan dan kelompok rentan lainnya. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya penguatan kapasitas aparat, pengarusutamaan nilai keadilan restoratif, serta pelibatan aktif masyarakat dan ormas sebagai upaya untuk menciptakan sistem penanganan konflik yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan konflik antar ormas dapat mendukung terciptanya harmoni sosial yang berkelanjutan dan pembangunan nasional yang berorientasi pada kesejahteraan bersama.
References
Arifuddin, M. (2020). Perspektif teori sosial Emile Durkheim dalam sosiologi pendidikan. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, 1(2), 1-14.
Hukumonline. (2022, Maret 25). Tujuan dan fungsi ormas. https://www.hukumonline.com/berita/a/tujuan-dan-fungsi-ormas-lt623d20dc2cbaa/
Irwandi, & Chotim, E. R. (2017). Analisis konflik antara masyarakat, pemerintah dan swasta (Studi kasus di Dusun Sungai Samak, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung). Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISPO), 7(2), 161–176.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2018, September 25). Press Release: Peran Perguruan Tinggi Memasyarakatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender. Siaran Pers Nomor: B-177/Set/Rokum/Mp.01/09/2018.
Makna Keadilan dalam Pandangan John Rawls. (2018, October 17). Business Law. https://business-law.binus.ac.id/2018/10/17/makna-keadilan-dalam-pandangan-john-rawls/
Setiadi, W. (2018). Penegakan hukum: Kontribusinya bagi pendidikan hukum dalam rangka pengembangan sumber daya manusia. Majalah Hukum Nasional, 2, 1-22.
Suryahartati, D., Windarto, Y., Yusra, D., & Yusuf, M. (2022). Analisis potensi konflik dan penanganan konflik pada organisasi kemasyarakatan di Provinsi Jambi berbasis gender equality and social inclusion (GESI). Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(2), 15-26.
Zainuddin, D. (2020). Analisis penanganan konflik antar organisasi kemasyarakatan di Sumatera Utara (Medan) dan Jawa Tengah (Surakarta). Jurnal HAM, 7(1), 16
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Firwanda Sandi Pradipta, Trubus Rahadiansyah, Maya Indrasti Notoprayitn

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.