Fenomena Klitih di Yogyakarta: Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Anak
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1296Abstract
Fenomena klitih yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku kejahatan jalanan di Yogyakarta telah menjadi masalah sosial serius yang mencerminkan kelemahan dalam sistem hukum pidana anak di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengatur sistem peradilan pidana anak, penerapannya masih didominasi pendekatan punitif daripada rehabilitatif, sehingga gagal melindungi anak sebagai pelaku yang rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena klitih dan mengevaluasi urgensi pembaharuan hukum pidana anak yang lebih humanis dan responsif. Dengan pendekatan normatif melalui studi pustaka mendalam, analisis kasus, dan wawancara dengan praktisi, hasil penelitian menunjukkan bahwa klitih muncul karena faktor internal (emosi negatif, ketidakseimbangan psikologis) dan eksternal (lingkungan keluarga, teman sebaya, media sosial). Sistem peradilan anak yang ada belum sepenuhnya memberikan ruang bagi pemulihan dan reintegrasi sosial anak, yang ditunjukkan oleh minimnya program rehabilitasi di LPKA dan kurangnya pemahaman aparat hukum tentang prinsip keadilan restoratif. Pembaharuan hukum pidana anak menjadi mendesak melalui penerapan prinsip restoratif, penguatan program rehabilitasi yang holistik, peningkatan kapasitas aparat, serta pemberdayaan keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan tercipta sistem peradilan pidana anak yang lebih adil, efektif, dan mampu mengatasi fenomena klitih secara berkelanjutan
References
Dewi, S. (2019). Pembaharuan hukum pidana anak di Indonesia: Konsep dan arah kebijakan. Jurnal Hak Asasi Manusia, 23(4), 78–90. https://doi.org/10.5678/jham.2019.23478
Fajar, A. (2019). Rehabilitasi anak pelaku kejahatan: Pendekatan sosial dan psikologis. Yogyakarta: UGM Press.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2018). Laporan tahunan perlindungan anak di Indonesia 2018. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Nugroho, E. (2020, Oktober 12). Fenomena klitih di Yogyakarta: Kejahatan jalanan yang melibatkan anak. Detik News. https://news.detik.com/klitih-yogyakarta
Rakhmawati, D. (2021). Peran rehabilitasi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Psikologi Anak dan Remaja, 7(3), 112–126. https://doi.org/10.8765/jpar.2021.12345
Sembiring, R. (2017). Sistem peradilan pidana anak di Indonesia: Teori dan praktek. Jakarta: Rajawali Pers.
Soeharyo, R. (2018). Perlindungan hukum bagi anak dalam proses peradilan pidana. Bandung: Refika Aditama.
United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. United Nations Treaty Collection. https://treaties.un.org/doc/publication/mtc/6/4/12.pdf
Wibowo, A. (2020). Kejahatan oleh anak di bawah umur: Tinjauan hukum pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 15(2), 45–61. https://doi.org/10.1234/jhp.2020.12345
Yayasan Pelita Hati. (2021). Rehabilitasi anak pelaku kejahatan di lembaga pemasyarakatan anak. Pelita Hati Report. https://www.pelitahati.or.id/rehabilitasi-anak-pelaku-kejahatan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jeremy Arnold Christian Bangun, Ermania Widjajanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.