Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Sektor Swasta

Studi Perbandingan Negara Indonesia Dan Singapura

Authors

  • Azzahra Audina Tangahu State University of Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1288

Abstract

Tindak pidana korupsi termasuk tindak pidana khusus karena aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai belum memadai untuk menanggulanginya secara efektif. Oleh karena itu, dibentuklah UU No. 31 Tahun 1999 untuk memberantas tindak pidana korupsi, yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang mengubah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lama. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada analisis bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data, beberapa asas hukum dan beberapa teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Metode penelitian normatif ini untuk membandingkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor swasta antara Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga yang menangani kasus tindak pidana korupsi, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Namun, hal ini dapat menimbulkan tumpang tindih tanggung jawab dan inefisiensi. Sebaliknya, Singapura memiliki satu lembaga antikorupsi, yaitu Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB, yang beroperasi secara independen dari kepolisian dan bertanggung jawab untuk menyelidiki semua kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi. Pendekatan Singapura melibatkan undang-undang dan peraturan khusus untuk korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak seperti Indonesia, di mana UUUTPK memperlakukan baik individu maupun korporasi dengan ketentuan yang sama

References

Hariadi, T. M., & Wicaksono, H. L. (2013) Perbandingan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Negara Singapura dan Indonesia, Recidive, 2(3), 267.

Huda, M. N., & Munib, A. (2022). “Kompilasi Tujuan Perkawinan dalam Hukum Positif, Hukum Adat, dan Hukum Islam”, Voice Justisia: Jurnal Hukum dan Keadilan, 6(2), 41.

Mphendu, U., & Holtzhausen, N. (2016). Successful Anti-corruption Initiatives in Botswana, Singapore and Georgia, Administratio Publica, 24(2), 238.

Prevention of Corruption Act

Quah, J. S. T. (2016). Corruption In Asia With Special Reference To Singapore: Patterns And Consequences, Asian Journal Of Public Administration, 95.

Rachmadani Widhi., dkk., (2021). Pengaturan Hukum Tindak Pidana Gratifikasi di Indonesia dan Singapura, Recidive, 10(2), 138.

Saputra Rony. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindakan Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPTK, Jurnal Cita Hukum, 2(2), 273.

Shant Dellyana. (1988). Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Jakarta, 32

Suryanto, A. F. B. (2021). Penegakan Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap dan Gratifikasi di Indonesia, Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum, 1(2), 590.

The Corruption, Drugs Trafficking and Other Serious Crimes Act

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Waluyo Bambang. (2014). Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jurnal Yuridis, 1(2), 170.

Wardhani, N. M. K., & Suartha, D. M. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Kertha Samaya, 8(9), 1375.

Yohana & Sahari. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Perbankan, Jurnal Mercatoria, (10)1, 33

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

Azzahra Audina Tangahu. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Sektor Swasta: Studi Perbandingan Negara Indonesia Dan Singapura. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 1132–1139. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1288

Issue

Section

Articles