Peran Ganda Istri Dalam Keluarga Perspektif Sosiologi Hukum Islam
Studi di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1282Abstract
Pembagian peran antara suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengelola rumah tangga telah lama menjadi norma dalam sistem hukum keluarga Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ganda istri sebagai pencari nafkah di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, serta meninjau pembagian tanggung jawab dalam keluarga berdasarkan perspektif sosiologi hukum Islam dan teori gender. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum Islam yang menekankan keterkaitan antara norma hukum dan realitas sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para istri yang bekerja tidak merasa terbebani karena mendapat dukungan dari suami, dan tetap melaksanakan peran domestik secara optimal. Berdasarkan wawancara terhadap sembilan informan, ditemukan dua kelompok motivasi utama, yaitu dorongan ekonomi dan pengembangan diri. Temuan ini dianalisis melalui tiga teori gender nature, nurture, dan equilibrium yang menunjukkan bahwa keluarga informan menjalankan fungsi rumah tangga secara seimbang dan saling melengkapi. Penelitian ini menegaskan bahwa peran ganda istri bukan merupakan beban, melainkan kontribusi konstruktif dalam ketahanan ekonomi keluarga dan harmoni sosial.
References
Al-Hamid, R. (2023). Sinkronisasi pendekatan sosiologis dengan penemuan hukum Islam sui generis kum empiris. Bertuah: Journal of Shariah and Islamic Economics, 4, 49.
Arif, Z. Z. (2019). Peran ganda perempuan dalam keluarga perspektif feminis Muslim Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Law, 1.
Holijah. (2019). Konflik peran ganda wanita terhadap ketahanan ekonomi keluarga. Al-Ahwal, 12.
Kompilasi Hukum Islam (KHI). (n.d.).
Loka, A. F. (2022). Tinjauan hukum Islam terhadap peran ganda istri sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga (Studi kasus di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi). Nalar Fiqh: Jurnal Hukum Islam, 13.
Masruroh, F. N. K., & Kholifah, S. (2022). Peran ganda perempuan dalam budaya patriarki di Indonesia menggunakan analisis Said Ramadhan Al-Buthi. Al-Isyraq: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, dan Konseling Islam, 5.
Muhammad Furqon, S. Q. (2022). Tinjauan maqashid syariah terhadap pertukaran kewajiban nafkah antara suami dan istri. Al-Hukkam: Journal of Islamic Law, 2
Nasution, A. M. (2020). Wanita karir dalam perspektif hukum Islam. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pramata Sosial, 6, 112.
Nasution, K. (2013). Hukum perkawinan 1: Dilengkapi perbandingan UU negara Muslim kontemporer. Yogyakarta: TAZZAFA ACAdeMIA.
Nasution, K. (n.d.). Pengantar dan pemikiran hukum keluarga (perdata) Islam Indonesia. Yogyakarta: ACAdeMIA.
Nila Sastrawati. (2018). Laki-laki dan perempuan: Identitas yang berbeda (Vol. 2, p. 38). Alauddin Press.
Panani, S. Y. P. (n.d.). Pandangan buruh gendong di Yogyakarta terhadap peran ganda perempuan. Jurnal Filsafat, 31, 292–293.
Rahmayati, T. E. (2020). Konflik peran ganda pada wanita karier. Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, 3.
Rozaq, U. F., & Ahmad, A. (2022). Peranan istri dalam rumah tangga perspektif Al-Qur’an dan tinjauannya dalam fikih munakahat. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhisyyah, 4, 46–49.
Samsidar. (2019). Peran ganda wanita dalam rumah tangga. An-Nisa, 12.
Sidqi, I. (2023). Istri sebagai penanggung jawab nafkah keluarga: Kajian sosiologi hukum di tengah masyarakat Muslim Desa Sikayu Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang. Al-‘Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 9.
Syawqi, A. H. (2019). Sosiologi hukum Islam (pp. 20–21). Duta Media Publishing.
Utaminingsih, A. (n.d.). Gender dan wanita karir (Vol. 1, pp. 17–18). UB Press.
Yanggo, H. T. (2010). Fikih perempuan kontemporer (Vol. 1, p. 66). Penerbit Ghalia Indonesia.
Badan Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta. (2022, September 28). Statistik penduduk berdasarkan pekerjaan. https://kependudukan.jogjaprov.go.id/statistik/penduduk/pekerjaan
Pemerintah Kabupaten Sleman. (2022, September 28). Letak dan luas wilayah Kabupaten Sleman. http://www.slemankab.go.id/profil-kabupaten-sleman/geografi/letak-dan-luas-wilayah
Wawancara dengan informan 1–9, warga Kalurahan Caturtunggal, Condongcatur, dan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta, dilakukan antara 22 Desember 2022 hingga 22 Januari 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fajrina Dhia Salsabila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.