Perlindungan Hukum Terhadap Penyedia Jasa Dalam Kontrak Konstruksi Pemerintah : Studi Kasus Pemutusan Sepihak
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1280Abstract
Peningkatan pembangunan infrastruktur nasional menuntut pelaksanaan kontrak konstruksi yang transparan dan berkeadilan. Pemutusan kontrak secara sepihak oleh pemerintah, meskipun diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, menimbulkan kerugian hukum dan ekonomi bagi penyedia jasa, sehingga menuntut adanya perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan hukum terhadap penyedia jasa dalam kontrak konstruksi pemerintah yang mengalami pemutusan sepihak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan studi pustaka dan analisis yuridis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyedia jasa berhak atas perlindungan hukum melalui hak atas ganti rugi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta jaminan kepastian hukum berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak, konsensualisme, kepastian hukum, dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Temuan ini juga menunjukkan bahwa budaya hukum yang lebih mengutamakan pendekatan formal daripada dialog musyawarah menjadi tantangan serius dalam implementasi perlindungan hukum yang efektif. Kesimpulannya, integrasi antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem konstruksi yang lebih adil, transparan, dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional
References
Ali Zainudin. (2011). Metode Penelitian Hukum. Garfika.
Andi fammous Sureng, Mardianis, A. A. (2024). Pemutusan Perjanjian Sepihak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi(Studi Kasus Pt Pilar Perkasa Indonesia).
Arifin Rappe, Sarah Selvina Kuahaty, T. L. P. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Penerima Waralaba Dalam Hal Pemutusan Perjanjian Waralaba. Tatohi : Jurnal Ilmu Hukum.
Gusti Ngurah Anom Widyarta, Wayan Arthayana, L. P. S. (2019). Pemutusan Kontrak Secara Sepihak Oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Terhadap Penyedia Barang/Jasa. Jurnal Analogi Hukum.
Kurniawati, I. (2024). Analisis Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengadaan Barang Atau Jasa Pemerintah Secara Sepihak. Tinjauan Hukum Uniku.
M, Y. H. (2016). Segi-segi Hukum Perjanjian (2nd ed.).
Masdiana, D. (2024). Dinamika Industri Konstruksi Di Indonesia. CV. Tohar Media.
Mohammad Ali, Ermanto Fahamsyah, K. S. R. (2024). Perlindungan hukum Bagi Penyedia Atas Pemtusan Sepihak Kontrak Kontruksi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
N. Dayu Suryaningsih, and Y. Y. (2021). Analisis Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak (Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Pembangunan Jembatan Brawijaya antara Pemerintah Kota Kediri dan PT. Fajar Parahiyangan). Law, Development and Justice Review, 3.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sita Nora Najmifaza, Ninis Dwi Barokah, Lucky Dafira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.