Perlindungan Korban dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1268Abstract
Tindak pidana kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan serius yang melanggar martabat manusia, terutama bagi perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling rentan. Meskipun regulasi sebelumnya telah mengatur tentang kekerasan seksual, perlindungan hukum yang komprehensif baru terwujud melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS, serta untuk mengevaluasi upaya optimalisasi peran aparat penegak hukum dan lembaga pendamping korban dalam memberikan perlindungan dan pemulihan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS memberikan perlindungan hukum yang komprehensif, meliputi perlindungan fisik, psikis, dan hukum, serta pemenuhan hak atas pemulihan dan kompensasi bagi korban. Selain itu, peran aparat penegak hukum dan lembaga pendamping korban memegang peranan penting dalam meningkatkan efektivitas perlindungan tersebut, terutama melalui peningkatan kapasitas, koordinasi antar lembaga, dan penerapan pendekatan berbasis korban. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan pentingnya implementasi UU TPKS secara konsisten, sistematis, dan berkeadilan agar dapat memberikan perlindungan yang holistik dan efektif bagi korban kekerasan seksual, sekaligus memperkuat sistem perlindungan hukum nasional yang responsif dan humanis
References
Antasari, R. R., Is, M. S., & Barkah, Q. (2023). Perlindungan Hukum Hak Kesejahteraan Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Rr Rina Antasari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang Indonesia. 119–144.
Dachi, K. S. Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Kornelius. Legalitas: Jurnal Hukum, 16(2), 114–121. https://doi.org/10.33087/legalitas.v16i2.533
Ismaya S, et al. (2024). Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. In Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
Maya Shilfa, F., & Dame Panjaitan, J. (2023). Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual Pasca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(08), 3197–3208. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1119
Muhammad, H. (2022). Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9(1), 1. https://doi.org/10.32493/skd.v9i1.y2022.22495
Prianter Jaya Hairi, M. L. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Dpr, 14(2), 165. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v4i1.2399
Suhardja, H. (2023). Jurnal lex specialis. Jurnal Lex Specialis, 4(1), 115–123. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/jlsp/article/view/34681/0
Uddin, H. R., & Kristiono, N. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. 2(5), 160–166.
Yusuf, I. M., Fatimah, S., & Noviawati, E. (2021). Implementasi Trauma Healing Dalam Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Abdimas Galuh, 3(1), 63. https://doi.org/10.25157/ag.v3i1.4885
Warneri, M. R., Paulina, A. L., & Maharani, M. (2023). Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. In Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Niken Fernanda, Efi Lailatun Nisfah, Essa Hertiana, Tasya Fatah Putri Irawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.