Perlindungan Korban dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Niken Fernanda Universitas Tidar, Magelang
  • Efi Lailatun Nisfah Universitas Tidar, Magelang
  • Essa Hertiana Universitas Tidar, Magelang
  • Tasya Fatah Putri Irawan Universitas Tidar, Magelang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1268

Abstract

Tindak pidana kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan serius yang melanggar martabat manusia, terutama bagi perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling rentan. Meskipun regulasi sebelumnya telah mengatur tentang kekerasan seksual, perlindungan hukum yang komprehensif baru terwujud melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS, serta untuk mengevaluasi upaya optimalisasi peran aparat penegak hukum dan lembaga pendamping korban dalam memberikan perlindungan dan pemulihan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS memberikan perlindungan hukum yang komprehensif, meliputi perlindungan fisik, psikis, dan hukum, serta pemenuhan hak atas pemulihan dan kompensasi bagi korban. Selain itu, peran aparat penegak hukum dan lembaga pendamping korban memegang peranan penting dalam meningkatkan efektivitas perlindungan tersebut, terutama melalui peningkatan kapasitas, koordinasi antar lembaga, dan penerapan pendekatan berbasis korban. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan pentingnya implementasi UU TPKS secara konsisten, sistematis, dan berkeadilan agar dapat memberikan perlindungan yang holistik dan efektif bagi korban kekerasan seksual, sekaligus memperkuat sistem perlindungan hukum nasional yang responsif dan humanis

References

Antasari, R. R., Is, M. S., & Barkah, Q. (2023). Perlindungan Hukum Hak Kesejahteraan Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Rr Rina Antasari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang Indonesia. 119–144.

Dachi, K. S. Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Kornelius. Legalitas: Jurnal Hukum, 16(2), 114–121. https://doi.org/10.33087/legalitas.v16i2.533

Ismaya S, et al. (2024). Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. In Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Maya Shilfa, F., & Dame Panjaitan, J. (2023). Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual Pasca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(08), 3197–3208. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1119

Muhammad, H. (2022). Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9(1), 1. https://doi.org/10.32493/skd.v9i1.y2022.22495

Prianter Jaya Hairi, M. L. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Dpr, 14(2), 165. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v4i1.2399

Suhardja, H. (2023). Jurnal lex specialis. Jurnal Lex Specialis, 4(1), 115–123. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/jlsp/article/view/34681/0

Uddin, H. R., & Kristiono, N. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. 2(5), 160–166.

Yusuf, I. M., Fatimah, S., & Noviawati, E. (2021). Implementasi Trauma Healing Dalam Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Abdimas Galuh, 3(1), 63. https://doi.org/10.25157/ag.v3i1.4885

Warneri, M. R., Paulina, A. L., & Maharani, M. (2023). Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. In Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

Niken Fernanda, Efi Lailatun Nisfah, Essa Hertiana, & Tasya Fatah Putri Irawan. (2025). Perlindungan Korban dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 1041–1050. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1268

Issue

Section

Articles