Restorative Justice dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika secara Ilegal oleh Anak di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1267Abstract
Penyalahgunaan narkotika secara ilegal oleh anak di bawah umur menjadi permasalahan serius yang tidak hanya berdampak pada pelanggaran hukum, tetapi juga terhadap perkembangan psikologis dan sosial anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan restorative justice dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Instrumen penelitian berupa pedoman dokumen hukum terkait. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dapat memberikan ruang rehabilitasi dan edukasi bagi anak, dengan melibatkan peran aktif keluarga, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan regulasi, kurangnya pemahaman aparat, serta belum optimalnya peran lembaga pendukung. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan konsep keadilan anak yang lebih holistik dan mendorong reformasi kebijakan perlindungan hukum bagi anak pelaku penyalahgunaan narkotika
References
Arief, B. N. (2019). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.
Arief, B. N. (2008). Mediasi penal: Penyelesaian perkara di luar pengadilan. Genta Publishing.
Harefa, B. (2015). Diversi sebagai perlindungan hukum terhadap hak asasi anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 1(1), 6–7. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/komunikasihukum/article/view/2580
Indrawati, & Mirasari, B. (2018). Penerapan diversi terhadap anak pelaku penyalahguna narkotika. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(3), 173–183. https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/view/2764
Isharawana. (2018). Penerapan diversi dalam tindak pidana narkotika oleh anak dikaitkan dengan perlindungan korban berdasarkan prinsip restorative justice di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 98–110.
Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak.
Lestari, A. (2021). Implementasi restorative justice dalam penanganan tindak pidana oleh anak. Jurnal Ilmu Hukum, 13(1).
Lestari, D., & Harahap, A. (2022). Penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 156–170.
Marzuki, P. M. (2020). Penelitian hukum. Kencana.
Muladi. (2005). Hak asasi manusia dan perlindungan hukum bagi anak. PT Alumni.
Muliawan, K. A., Sugiartha, N. G., & Dinar, G. A. G. P. (2022). Restorative justice dalam tindak pidana narkotika pada anak. Jurnal Analogi Hukum, 4(1), 68–75. https://analoghukum.org/index.php/home/article/view/232
Mujibah, M. (2013). Konsep diversi dalam sistem peradilan pidana anak perspektif hukum Islam (Studi atas UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak) [Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga]. http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7847
Prasetyo, A. (2017). Diversi tindak pidana narkotika terhadap anak (Studi kasus di Kabupaten Sambas). Jurnal Nestor Magister Hukum, 4(4), 1–15. https://media.neliti.com/media/publications/209610-diversi-tindak-pidana-narkotika-terhadap.pdf
Puspa, C. P. (2022). Restorative justice dalam tindak pidana narkotika pada anak. Jurnal Analogi Hukum, 4(1), 68–75. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/analogi/article/view/10949
Sudarsono. (2018). Hukum anak di Indonesia. Rineka Cipta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Yuliasari, S. (2021). Restorative justice sebagai alternatif penanganan anak berkonflik dengan hukum. Jurnal Ilmu Hukum dan Hak Asasi Manusia, 9(1), 21–35.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Balqis Dewi Rahayu, Lindi Kartika Dewi, Stephanus Louis Scaeva Tapiheru, Muhammad Fardan Valenko

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.