Restorative Justice dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika secara Ilegal oleh Anak di Bawah Umur

Authors

  • Balqis Dewi Rahayu Universitas Tidar
  • Lindi Kartika Dewi Universitas Tidar
  • Stephanus Louis Scaeva Tapiheru Universitas Tidar
  • Muhammad Fardan Valenko Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1267

Abstract

Penyalahgunaan narkotika secara ilegal oleh anak di bawah umur menjadi permasalahan serius yang tidak hanya berdampak pada pelanggaran hukum, tetapi juga terhadap perkembangan psikologis dan sosial anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan restorative justice dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Instrumen penelitian berupa pedoman dokumen hukum terkait. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dapat memberikan ruang rehabilitasi dan edukasi bagi anak, dengan melibatkan peran aktif keluarga, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan regulasi, kurangnya pemahaman aparat, serta belum optimalnya peran lembaga pendukung. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan konsep keadilan anak yang lebih holistik dan mendorong reformasi kebijakan perlindungan hukum bagi anak pelaku penyalahgunaan narkotika

References

Arief, B. N. (2019). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.

Arief, B. N. (2008). Mediasi penal: Penyelesaian perkara di luar pengadilan. Genta Publishing.

Harefa, B. (2015). Diversi sebagai perlindungan hukum terhadap hak asasi anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 1(1), 6–7. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/komunikasihukum/article/view/2580

Indrawati, & Mirasari, B. (2018). Penerapan diversi terhadap anak pelaku penyalahguna narkotika. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(3), 173–183. https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/view/2764

Isharawana. (2018). Penerapan diversi dalam tindak pidana narkotika oleh anak dikaitkan dengan perlindungan korban berdasarkan prinsip restorative justice di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 98–110.

Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak.

Lestari, A. (2021). Implementasi restorative justice dalam penanganan tindak pidana oleh anak. Jurnal Ilmu Hukum, 13(1).

Lestari, D., & Harahap, A. (2022). Penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 156–170.

Marzuki, P. M. (2020). Penelitian hukum. Kencana.

Muladi. (2005). Hak asasi manusia dan perlindungan hukum bagi anak. PT Alumni.

Muliawan, K. A., Sugiartha, N. G., & Dinar, G. A. G. P. (2022). Restorative justice dalam tindak pidana narkotika pada anak. Jurnal Analogi Hukum, 4(1), 68–75. https://analoghukum.org/index.php/home/article/view/232

Mujibah, M. (2013). Konsep diversi dalam sistem peradilan pidana anak perspektif hukum Islam (Studi atas UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak) [Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga]. http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7847

Prasetyo, A. (2017). Diversi tindak pidana narkotika terhadap anak (Studi kasus di Kabupaten Sambas). Jurnal Nestor Magister Hukum, 4(4), 1–15. https://media.neliti.com/media/publications/209610-diversi-tindak-pidana-narkotika-terhadap.pdf

Puspa, C. P. (2022). Restorative justice dalam tindak pidana narkotika pada anak. Jurnal Analogi Hukum, 4(1), 68–75. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/analogi/article/view/10949

Sudarsono. (2018). Hukum anak di Indonesia. Rineka Cipta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yuliasari, S. (2021). Restorative justice sebagai alternatif penanganan anak berkonflik dengan hukum. Jurnal Ilmu Hukum dan Hak Asasi Manusia, 9(1), 21–35.

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

Balqis Dewi Rahayu, Lindi Kartika Dewi, Stephanus Louis Scaeva Tapiheru, & Muhammad Fardan Valenko. (2025). Restorative Justice dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika secara Ilegal oleh Anak di Bawah Umur. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 1025–1040. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1267

Issue

Section

Articles