Membangun Budaya Hukum Yang Kuat Untuk Mendukung Supremasi Hukum

Authors

  • Haekal Amalin Firdany Putra Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta
  • Jeremy Arnold Christian Bangun Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta
  • Firwanda Sandi Pradipta Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta
  • Elsi Kartika Sari Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1256

Abstract

Budaya hukum yang kuat menjadi fondasi penting dalam mendukung supremasi hukum yang adil dan berkeadilan di Indonesia, karena budaya hukum mencerminkan sikap, nilai, dan perilaku masyarakat dalam mematuhi dan menghormati hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan budaya hukum dalam mendukung supremasi hukum di Indonesia serta mengidentifikasi upaya-upaya strategis untuk membangun budaya hukum yang kokoh. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-deskriptif dengan tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan konsep, pendekatan kasus, dan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum yang baik dapat menjadi kontrol sosial yang efektif dalam mencegah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum, sedangkan lemahnya budaya hukum tercermin pada fenomena ketimpangan penegakan hukum, rendahnya keteladanan aparat, dan tingginya praktik permisif masyarakat terhadap pelanggaran hukum. Implikasinya, penguatan budaya hukum harus dilakukan melalui pendidikan hukum yang komprehensif, keteladanan aparat penegak hukum, pemanfaatan media massa dan teknologi informasi, serta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait agar tercipta sistem hukum nasional yang demokratis, adil, dan berintegritas

References

Arief, B. N. (2011). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.

Asshiddiqie, J. (2011). Peradilan etik dan etika konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2011). Penguatan sistem hukum dan demokrasi Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Farida Indrati, M. (2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2021). Putusan kasus korupsi bansos Juliari Batubara. Diakses dari https://www.kpk.go.id.

Lubis, T. M. (1993). In search of human rights: Legal-political dilemmas of Indonesia’s New Order, 1966-1990. Jakarta: PT Gramedia.

Mahfud MD. (2009). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Mahfud MD. (2010). Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi. Jakarta: LP3ES.

Muladi & Arief, B. N. (2005). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Nasution, A. H. (2013). Penegakan hukum dan budaya hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum untuk manusia dan masyarakat. Jakarta: Kompas.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perilaku: Kumpulan tulisan tentang hukum dalam perspektif sosial. Jakarta: Kompas.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan masyarakat. Bandung: Angkasa.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soetandyo Wignjosoebroto. (2002). Hukum: Paradigma, metode dan dinamika masalahnya. Jakarta: Elsam dan HUMA.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

Haekal Amalin Firdany Putra, Jeremy Arnold Christian Bangun, Firwanda Sandi Pradipta, & Elsi Kartika Sari. (2025). Membangun Budaya Hukum Yang Kuat Untuk Mendukung Supremasi Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 983–990. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1256

Issue

Section

Articles