Pengaruh Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Perceraian

Authors

  • Okatiyana Program Studi S1 Hukum, Universitas Tidar
  • Aldias Gendis Syandiva Program Studi S1 Hukum, Universitas Tidar
  • Edwin Nurjaman Program Studi S1 Hukum, Universitas Tidar
  • Rizqi Arfan Fanrisa Program Studi S1 Hukum, Universitas Tidar
  • Sholihul Hakim Program Studi S1 Hukum, Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1217

Keywords:

Mediasi, Mediator, Perceraian

Abstract

Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa dalam perkara perceraian dengan tujuan mencapai kesepakatan antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian dan menilai efektivitasnya, apakah benar-benar menghasilkan kesepakatan atau hanya prosedural sesuai PERMA. Metode penelitian menggunakan studi pustaka dan wawancara dengan seorang advokat yang menangani mediasi dalam perkara perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pasangan tetap memilih bercerai, yang menandakan tingkat keberhasilan mediasi masih rendah. Keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh peran aktif mediator, partisipasi advokat dalam memberikan nasihat hukum yang netral, dan kesiapan emosional kedua pihak. Meski demikian, mediasi bermanfaat dalam membantu pasangan mencapai kesepakatan mengenai pemeliharaan anak, alokasi properti, dan hak asuh anak. Oleh karena itu, peningkatan keterampilan mediator dan kontribusi advokat menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas mediasi dalam penyelesaian perceraian yang lebih ramah

References

Gary Goodpaster. (1993). Negosiasi dan mediasi: Sebuah pedoman negosiasi dan penyelesaian sengketa melalui negosiasi. Jakarta: ELIPS Project.

Gary Goodpaster. (1995). Tinjauan terhadap penyelesaian sengketa dalam seri dasar-dasar hukum ekonomi arbitrase di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Gilmour, L. (2007). Collins English dictionary and thesaurus (3rd ed.). Great Britain: Harper Collins Publisher.

Iblam.ac.id. (2023, Oktober 16). Pahami mediasi, perceraian, tujuan, dan rangkaian prosesnya. https://iblam.ac.id/2023/10/16/pahami-mediasi-perceraian-tujuan-dan-rangkaian-prosesnya

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Buku tanya jawab mediasi di pengadilan berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mia Hadiati, S., & Aprilia, S. I. (2019). Modul hukum acara perdata mengenai mediasi. Jakarta: Universitas Tarumanagara.

Muhammad Zainun. (2021). Efektivitas peran mediator non hakim dalam membantu menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kajen (Studi implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016) (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Pekalongan).

Nugroho, S. A. (2019). Manfaat mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa (Edisi pertama). Jakarta: Kencana.

Rika Saraswati V., Hadiyono, Y., Kusniati, Y., & Boputra, E. (2020). Peranan mediator hakim dan mediator non hakim melindungi hak-hak anak dalam penyelesaian sengketa perceraian. Jurnal Hukum Justitia Et Pax, 36(2), 160.

Rizky Kurniyana. (2021). Tingkat keberhasilan mediasi oleh mediator hakim dan non-hakim di Pengadilan Agama Purwodadi. Journal of Islamic Family Law, 3(1), 75–76.

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

Okatiyana, Aldias Gendis Syandiva, Edwin Nurjaman, Rizqi Arfan Fanrisa, & Sholihul Hakim. (2025). Pengaruh Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Perceraian. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 991–997. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1217

Issue

Section

Articles