Implikasi Pasal 240 UU Pemilu Terhadap Pencalonan Legislatif dari Kepala Daerah: Analisis Kasus Gubernur Riau dan Bupati Purworejo

Authors

  • Muhd. Ichsan Zafnil Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1200

Abstract

Pasal 240 Undang-Undang Pemilu mewajibkan kepala daerah untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, yang memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap proses pemilihan umum dan stabilitas pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari ketentuan tersebut terhadap dinamika demokrasi lokal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus, penelitian ini menelaah beberapa kasus aktual, seperti pengunduran diri Gubernur Riau dan Bupati Purworejo dalam rangka pencalonan sebagai anggota legislatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa kewajiban pengunduran diri ini dapat menyebabkan kekosongan jabatan, gangguan roda pemerintahan, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi politik daerah. Selain itu, kebijakan ini menimbulkan dilema antara hak politik individu dengan keberlangsungan pelayanan publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan dalam Pasal 240 UU Pemilu memiliki implikasi hukum yang signifikan dan perlu dikaji ulang untuk menjaga keseimbangan antara hak politik dan stabilitas pemerintahan daerah. Temuan ini dapat menjadi masukan penting bagi pembuat kebijakan dalam meningkatkan kualitas proses demokrasi di Indonesia.

References

Anriani. (2019). Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Di Kabupaten Takalar.

Antari. (2020). Disparitas Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Bagi Kpps Dalam Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Analisis Hukum, 3(2), 164.

Baehaki, K., Luwuk, U. T., Putusan, M., Konstitusi, M., & Konstitusi, M. (2025). Implikasi Politik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 60 / Puu-Xxii / 2024 Terkait Ambang Batas. 11(3), 451–460.

Bawaslu. (2020). Jurnal Adhyasta Pemilu Vol. 7 No. 2 Tahun 2020. Jurnal Adhyasta Pemilu, 7(2), 2443–2539.

Dewi, A. A. M. S. (2017). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu di Youtube. Jurnal Magister Hukum Udayana, 6(4), 508–520.

Fauziah, M. N., Rizki, M. F., & Ramdani, R. (2023). The Tantangan Keterwakilan Perempuan Dalam Politik Formal. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 49(1), 12–22. https://doi.org/10.33701/jipwp.v49i1.3034

Garnida, D., Mangkuprawira, S., Pasaribu, B., & Hermawan, A. (2011). Peran Kepemimpinan Kepala Daerah Dalam Mewujudkan Sistem Ketahanan Nasional. Jurnal Manajemen, 8(1).

Ghafur, J., & Wardhana, A. F. G. (2017). Problematika Pengaturan Cuti Kampanye Bagi Incumbent Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia. Jurnal Hukum Novelty, 8(1), 70. https://doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a5522

Hartanto, R. V. P. (2015). Peran Kepala Daerah Dalam Membangun Daerah. PKn Progressif, 10(1).

Hindiawati, W. (2023). Analisis Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Mantan Narapidana Korupsi Pada …. Jurnal Hukum Kenegaraan, 7. https://journal.aphtnhan-jatim.org/index.php/JHK/article/view/1%0Ahttps://journal.aphtnhan-jatim.org/index.php/JHK/article/download/1/1

Husein, H. (Ed.). (2013). Politik Hukum Sistem Pemilu: Potret Keterbukaan dan Partisipasi Publik dalam Penyusunan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD (Cetakan Pertama). Yayasan Parledem.

Ilhami, H. (2020). Relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 dalam Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak. Jurnal Konstitusi, 17(2), 284. https://doi.org/10.31078/jk1723

Jurdi, F. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum (Cetakan Pertama). Prenada Media.

Kompas.com. (2023). Jadi Caleg DPR RI, Gubernur Riau Umumkan Pengunduran Diri. https://regional.kompas.com/read/2023/10/05/211050478/jadi-caleg-dpr-ri-gubernur-riau-umumkan-pengunduran-diri?page=all#google_vignette

KoranBernas. (2023). Jadi Caleg DPR RI, Bupati Purworejo Agus Bastian Pamit Mundur. https://koranbernas.id/jadi-caleg-dpr-ri-bupati-purworejo-agus-bastian-pamit-mundur

Labolo, M. (2015). Partai Politik Dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Rajawali Pers.

Law, F. O., & Marsekal, D. (2024). MALA IN SE : Jurnal Hukum Pidana , Kriminologi dan Viktimologi MALA IN SE : Jurnal Hukum Pidana , Kriminologi dan Viktimologi. 1, 1–18.

Marzuki, P. D. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ

Maulana, Y. (2016). Otonomi Daerah dan Pembangunan Perdesaan. Jurnal Penelitian Politik., 13(2), 261–268.

Muhamad Bagas Abdurrahman, D., & Patria Fauzi, A. (2022). Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilu Berdasarkan Perspektif Sovereign Immunity. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(12), 2999–3006. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i12.488

Noviati, C. E. (2013). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 10(2).

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

Pangestu, D. (2023). Dinasti Politik Dalam Perspektif Etika Politik (Studi Atas Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Di Pilkada Solo 2020). Repository.Uinjkt.Ac.Id. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/68770%0Ahttps://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/68770/1/DINA PANGESTU.FISIP.pdf

Anriani. (2019). Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Di Kabupaten Takalar.

Antari. (2020). Disparitas Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Bagi Kpps Dalam Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Analisis Hukum, 3(2), 164.

Baehaki, K., Luwuk, U. T., Putusan, M., Konstitusi, M., & Konstitusi, M. (2025). Implikasi Politik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 60 / Puu-Xxii / 2024 Terkait Ambang Batas. 11(3), 451–460.

Bawaslu. (2020). Jurnal Adhyasta Pemilu Vol. 7 No. 2 Tahun 2020. Jurnal Adhyasta Pemilu, 7(2), 2443–2539.

Dewi, A. A. M. S. (2017). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu di Youtube. Jurnal Magister Hukum Udayana, 6(4), 508–520.

Fauziah, M. N., Rizki, M. F., & Ramdani, R. (2023). The Tantangan Keterwakilan Perempuan Dalam Politik Formal. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 49(1), 12–22. https://doi.org/10.33701/jipwp.v49i1.3034

Garnida, D., Mangkuprawira, S., Pasaribu, B., & Hermawan, A. (2011). Peran Kepemimpinan Kepala Daerah Dalam Mewujudkan Sistem Ketahanan Nasional. Jurnal Manajemen, 8(1).

Ghafur, J., & Wardhana, A. F. G. (2017). Problematika Pengaturan Cuti Kampanye Bagi Incumbent Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia. Jurnal Hukum Novelty, 8(1), 70. https://doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a5522

Hartanto, R. V. P. (2015). Peran Kepala Daerah Dalam Membangun Daerah. PKn Progressif, 10(1).

Hindiawati, W. (2023). Analisis Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Mantan Narapidana Korupsi Pada …. Jurnal Hukum Kenegaraan, 7. https://journal.aphtnhan-jatim.org/index.php/JHK/article/view/1%0Ahttps://journal.aphtnhan-jatim.org/index.php/JHK/article/download/1/1

Husein, H. (Ed.). (2013). Politik Hukum Sistem Pemilu: Potret Keterbukaan dan Partisipasi Publik dalam Penyusunan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD (Cetakan Pertama). Yayasan Parledem.

Ilhami, H. (2020). Relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 dalam Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak. Jurnal Konstitusi, 17(2), 284. https://doi.org/10.31078/jk1723

Jurdi, F. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum (Cetakan Pertama). Prenada Media.

Kompas.com. (2023). Jadi Caleg DPR RI, Gubernur Riau Umumkan Pengunduran Diri. https://regional.kompas.com/read/2023/10/05/211050478/jadi-caleg-dpr-ri-gubernur-riau-umumkan-pengunduran-diri?page=all#google_vignette

KoranBernas. (2023). Jadi Caleg DPR RI, Bupati Purworejo Agus Bastian Pamit Mundur. https://koranbernas.id/jadi-caleg-dpr-ri-bupati-purworejo-agus-bastian-pamit-mundur

Labolo, M. (2015). Partai Politik Dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Rajawali Pers.

Law, F. O., & Marsekal, D. (2024). MALA IN SE : Jurnal Hukum Pidana , Kriminologi dan Viktimologi MALA IN SE : Jurnal Hukum Pidana , Kriminologi dan Viktimologi. 1, 1–18.

Marzuki, P. D. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ

Maulana, Y. (2016). Otonomi Daerah dan Pembangunan Perdesaan. Jurnal Penelitian Politik., 13(2), 261–268.

Muhamad Bagas Abdurrahman, D., & Patria Fauzi, A. (2022). Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilu Berdasarkan Perspektif Sovereign Immunity. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(12), 2999–3006. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i12.488

Noviati, C. E. (2013). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 10(2).

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

Pangestu, D. (2023). Dinasti Politik Dalam Perspektif Etika Politik (Studi Atas Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Di Pilkada Solo 2020). Repository.Uinjkt.Ac.Id. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/68770%0Ahttps://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/68770/1/DINA PANGESTU.FISIP.pdf

Pasundan. (2022). Legitimasi dan Implikasi Penjabat Kepala Daerah Jadi Persoalan, FISIP Unpas Gelar Diskusi - Universitas Pasundan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XI/2013. (2013).

Ramdani, D. (2022). Deklanasi Kedudukan Gubernur Sebagai Kepala Daerah Dan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren Daerah Provinsi. Jurnal Restorasi Hukum, 5(1).

Ruslan, M. N. F., Fahmal, A. M., & Qamar, N. (2021). Implikasi Putusan Mahkamah Agung No.55P/HUM/2018 Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.20 Tahun 2018 Tentang Hak Politik Narapidana. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(2).

Soekanto, S. (2001). Penelitian hukum normatif: suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada. https://books.google.co.id/books?id=0fpTMwAACAAJ

Sumarto, R. H. (2017). Etika Publik Bagi Kepemimpinan Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 2(2).

Sunggono, B. (1997). Metodologi penelitian hukum: suatu pengantar. PT RajaGrafindo Persada. https://books.google.co.id/books?id=6EqUAQAACAAJ

Suparto, S., & Muslikhah, U. (2020). Politik Hukum Pengisian Jabatan Publik Melalui Mekanisme Electoral System Oleh Mantan Narapidana. Jurnal Selat, 7(2), 239–256. https://doi.org/10.31629/selat.v7i2.1891

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (2017).

Wahid, A. (2016). Kode Etik Peserta Pemilu Sebagai Penguatan Demokrasi di Indonesia. Jurnal Etika, 2(3), 10.

Wahyudin, M. Y. (2023). Pemilu Legislatif Menurut Undang-Undang Pemilu. Siyasi : Jurnal Trias Politic, 1(1), 75.

Waid, A. (2019). “Ius Constituendum” Penegakan Hukum Pidana Pemilu (Refleksi Kritis Pemilu 2019 Menuju Pemilu 2024 Yang Berintegritas). Jurnal Etika Dan Pemilu, 5, 17–26. http://journal.dkpp.go.id/index.php/jep/article/view/2

Wardhana, A. F. G., & others. (2020). Potret Penentuan Bakal Calon Legislatif. PSHK FH UII.

Widodo, A. (2022). Sistem Pemilihan Kepala Daerah Yang Ideal Menurut UUD 1945. Jurnal Pemilu Dan Demokrasi, 2(1).

Downloads

Published

2025-05-27

How to Cite

Zafnil, M. I. (2025). Implikasi Pasal 240 UU Pemilu Terhadap Pencalonan Legislatif dari Kepala Daerah: Analisis Kasus Gubernur Riau dan Bupati Purworejo. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 903–916. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1200

Issue

Section

Articles