Penyalahgunaan Keadaan Terhadap Pembatalan Kontrak Secara Sepihak
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1197Abstract
Penelitian ini mengeksplorasi fenomena penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai dasar hukum untuk pembatalan kontrak secara sepihak dalam sistem hukum perdata Indonesia. Kontrak yang terbentuk di bawah tekanan, paksaan, atau ketimpangan posisi tawar yang signifikan dapat menimbulkan sengketa hukum dan ketidakpastian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana hukum Indonesia menginterpretasikan penyalahgunaan keadaan, khususnya dalam kewajiban kontraktual yang dibatalkan secara sepihak oleh pihak yang dominan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan melalui kajian yurisprudensi, doktrin, dan kerangka hukum komparatif. Temuan menunjukkan bahwa penyalahgunaan keadaan jarang digunakan secara eksplisit dalam yurisprudensi Indonesia, tetapi diakui secara implisit melalui prinsip-prinsip keadilan, itikad baik, dan keseimbangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan prinsip ini secara eksplisit dalam legislasi nasional akan meningkatkan kepastian hukum dan keseimbangan kontraktual
References
Agus Suwandono, & Deviana Yuanitasari. (2023). Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia. JUSTICES: Journal of Law, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.58355/justices.v2i1.31
Anand Ghansam. (2011). Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Penyusunan. Yuridika, 2, 91–101.
Arifin Muhammad. (2017). Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Notarius, 3, 61–75.
Fidhayanti, D. (2018). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Larangan Dalam Perjanjian Syariah. In Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah (Vol. 9, Issue 2).
Hutagalung Krismat, Hasnati Hasnati, & Afrita Indra. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Perjanjian Baku Yang Merugikan Konsumen. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10, 207–231.
Lubis, T. H. (2019). Pembatalanperjanjian Perdamaian Dan Atau Serta Turunannya Antara Tersangka Dengan Korban Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Jurnal EduTech, 5(1). https://www.liputan6.com/news/read/3495032/insiden-pria-menendang-anak-di-mal-pelaku-dan-korban-
Martono, E. (2015). Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum, 1.
Nurmantias. (2020). Pembatalan Kontrak Secara Sepihak Akibat Penyalahgunaan Keadaan Dalam Kontrak. Jurnal Gagasan Hukum, 02(02). https://journal.unilak.ac.id/index.php/gh/
Paparang Fatmah. (2016). Misbruik Van Omstandigheden Dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Jurnal Hukum Unsrat, 22.
Purbasari, P. (2018). Kajian Perlindungan Employee Invention Terhadap Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Perjanjian Kerja. In Jurnal Meta Yuridis (Vol. 1, Issue 2).
Putra, F. M. K. (2017). Paksaan Ekonomi Dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Bentuk Cacat Kehendak Dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Yuridika, 30(2), 232. https://doi.org/10.20473/ydk.v30i2.4658
Roesli M, Sarbini Sarbini, & Nugroho Bastianto. (2019). Kedudukan_Perjanjian_Baku_Dalam_Kaitanny. DiH Jurnal Ilmu Hukum, 15.
Salam, M. N., Hs, S., & Munandar, A. (n.d.). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang Mengakibatkan Batalnya Perjanjian (Studi Kasus Putusan Nomor: 234/Pdt.G/2020/Pn.Mtr).
Sefianus Zai. (2020). 1277-169-3775-1-10-20201203. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9, 154–175.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dina Atika Oktafiana, Nasira Arijasakinah, Lucky Dafira Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.