Dampak Pengesahan Isbat Nikah Terhadap Pasangan Yang Terikat Perkawinan Sah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1191Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak pengesahan Isbat Nikah terhadap pasangan yang terikat pernikahan sah. faktor pengaruh dalam implementasi pemberdayaan masyarakat desa dan penanganan fakir miskin. Penelitian ini merupakan penelitian empiris karena menempatkan data primer yang ada di lingkungan masyarakat sebagai data utama yang akan dianalisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa dampak hukum terhadap disahkannya isbat nikah terhadap pasangan yang masih terikat pernikahan yang sah memunculkan beberapa persoalan hukum dibelakangnya misalnya persoalan harta bersama dan harta warisan. Munculnya status baru seorang istri ataupun anak hasil nikah siri yang di Isbatkan Nikah, akan menjadi persoalan tersendiri bagi yang lain yaitu istri dan anak-anak yang dinikahi secara sah (istri atau anak-anak suami yang berpoligami). Olehnya dalam mengambil sikap terhadap permohonan itsbat Nikah yang masih terikat perkawinan sah, Pengadilan Agama Gorontalo tetap menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukannya dengan pertimbangan dan kajian mendalam kasus perkasus. Namun, untuk poligami tanpa izin pengadilan sebelumnya dan tidak beritikad baik maka tidak beralasan untuk dikabulkan hakim. Tak jarang isbat nikah poligami diajukan dengan tujuan untuk pengesahan anak, akan tetapi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 bahwasanya isbat nikah tersebut harus dinyatakan tak dapat diterima. Namun untuk menjamin kepentingan anak, maka dapat diajukan permohonan asal usul anak
References
Andi Syamsu Alam, Beberapa Permasalahan Hukum di Lingkungan Uldilag, Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI, tahun 2009
Bagir Manan, Keabsahan Dan Syarat-Syarat Perkawinan Antar Orang Islam Menurut UU No. 1 Tahun 1974, Makalah Dipresentasikan Pada Seminar Nasional Dengan Tema Hukum Keluarga Dalam Sistem Hukum Nasional Antara Realitas Dan Kepastian Hukum, Yang Diselenggarakan Mahkamah (Jakarta:Mahkamah Agung RI, 2009).
Mukti Fajar & Yulianto Achmad. Dualisme penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2013.
Sayid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah (Libanon:Beirut, 1993).
J. F. Ratnawati, E., Kamba, S. N. M., Sihombing, J. S., & Maloringan, Catat Perkawinan Untuk Kepastian Dan Perlindungan Hukum (Studi Kasus: Kabupaten Minahasa Utara)., Jurnal Legislasi Indonesia, 18.2 (2021)
Bakung, D. A., & Kamba, Kajian Konstitusional Terhadap Pemenuhan Hak Anak Dalam Perkawinan Poligami., Jurnal Majelis, 8 (2019)
S. N. M. Ramelan, S. A., Kasim, N. M., & Kamba, Pembuatan Akta Kelahiran Anak Terhadap Pernikahan Siri, Jurnal Sosial Dan Teknologi, 3.1 (2023)
Wawancara Hakim Pengadilan Agama Gorontalo
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur’ain Humolungo, Fence M. Wantu, Moh. Taufik Zulfikar Sarson

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.