Pembaharuan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Kasman Ely Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti
  • Ermania Widjajanti Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1189

Abstract

Korupsi di Indonesia menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak pada kerugian negara dan merampas hak-hak warga negara, seperti hak ekonomi, sosial, pendidikan, dan lingkungan. Meskipun telah terdapat regulasi dan lembaga penegak hukum seperti KPK, realitas menunjukkan korupsi masih merajalela dan tidak terkontrol. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembaharuan pengaturan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ancaman pidana minimal dan sanksi denda dalam Pasal 3 cenderung ringan dan tidak menimbulkan efek jera, sementara pembuktian terbalik dalam Pasal 37 belum diatur secara eksplisit sebagai kewajiban terdakwa, sehingga menjadi hambatan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya revisi ancaman pidana minimal dan pemberlakuan pembuktian terbalik dalam upaya pembaruan hukum pidana korupsi, guna menciptakan efek jera dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi

References

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia II. Jakarta: Rajawali Pers, 2016

Kristian & Yopi Gunawan, Tindak Pidana Korupsi, Kajian terhadap harmonisasi antara hukum nasional dan the United Nastions Convention Against Corruption (UNCAC), (Bandung PT. Refika Aditama, 2015)

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2015)

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, (New York: Russel Sage Foundation, 1975), Terj. M. Khozim (Bandung, Nusa Media, 2024).

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan hukum, Edisi Revisi ke 18, (Depok, PT. Raja Grafindo Persada, 2022)

Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Pembalikan beban Pembuktian, cet. I, Jakarta, 2006.

Mukni & Sumanto. Analisis Supremasi Hukum di Indonesia Pasca Reformasi 1998 Berdasarkan Teori Sistem Hukum.

Atmoko, Dwi., & Syauket, Amalia (2022) Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan, Binamulia Hukum Volume 11, Nomor 2, Desember 2022 (177-191)

Fajrianto, Pembaruan Pengaturan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Korupsi di Indonesia, Jurnal Al Azhar Seri Ilmu Sosial, Vol. 4, No. 2 (2023), h. 74.

Indonesia Corruption Watch | Mei 2024, Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023

Downloads

Published

2025-05-25

How to Cite

Kasman Ely, & Ermania Widjajanti. (2025). Pembaharuan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 851–862. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1189

Issue

Section

Articles