Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Karet Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.118Abstract
Pencurian merupakan tindakan mengambil harta orang lain dengan jalan sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian tindak pidana pencurian karet menurut hukum positif dan hukum pidana Islam yang belum optimal. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah mengapa penyelesaian tindak pidana pencurian karet menurut hukum positif dan hukum pidana Islam belum optimal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian dilakukan dengan melakukan kajian empiris Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan serta verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian tindak pidana pencurian karet sudah sesuai dengan hukum positif, namun belum sesuai dengan hukum Islam karena Indonesia bukan menganut sistem Negara Islam. Namun prinsip Islam sudah diterapkan misalnya berdamai dalam menyelesaikan perkara hukum.
References
Aldanta, R. Rivaldi, and Frans Simangunsong. 2023. “Tanggungjawab Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencurian: Putusan Perkara Nomor 590/Pid. B/2019/PN Sim.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3(1):897–920.
Ali, H. Zainuddin. 2022. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia. Sinar Grafika.
Ali, H. Zainuddin. 2023. Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika.
Aly, Bustoro. 2018. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ilmu Cemerlang Group.
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2007. “Jakarta: Balai Pustaka.” Kamus Besar Indonesia 1040.
Endah, Kiki. 2018. “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara 5(1):76–82.
Fatkhurrozi, M. Arif, and Roudlotul Jannah. 2023. “Hukuman Mati Bagi Koruptor Perspektif Fikih Peradilan Islam.” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 3(1):316–21.
Febriansyah, Ferry Irawan. 2017. “Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 13(25):368780.
Hakim, Rahmat. 2000. “Hukum Pidana Islam.” Bandung: Pustaka Setia.
Hasibuan, Nur Hikmah. 2023. “Hukuman Bagi Pencuri (Studi Komparatif Antara Madzhab Syafi’i Dan Madzhab Az-Zahiri).” Jurnal Relasi Publik 1(4):222–37.
Irfan, Nurul. 2022. Hukum Pidana Islam. Amzah.
Ishaq, H. 2017. “Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi.” Tesisi, Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta.
Kadar, M. Yusuf. 2011. “Tafsir Ayat Ahkam, Tafsir Tematik Ayat-Ayat Hukum.” Jakarta: Amzah.
Moeljatno, SH. 2021. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Bumi Aksara.
MU’IN, FATHUL. 2016. “Studi Komparasi Tindak Pidana Pencurian Oleh Penderita Kleptomania Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.”
Muslich, H. 2005. “Hukum Pidana Islam.” (No Title).
Rizvy, Muhammad Nurhadhrami, Rodliyah Rodliyah, and Nanda Ivan Natsir. 2023. “Efektivitas Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Polsek Mataram.” Parhesia 1(1):43–49.
Rosy, Kadek Oldy, Dewa Gede Sudika Mangku, and Ni Putu Rai Yuliartini. 2020. “Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B.” Ganesha Law Review 2(2):155–66.
Sabiq, Sayyid. 2017. Fiqih Sunnah 2. Republika Penerbit.
Santoso, Erik. 2016. “Pengaruh Penggunaan Model Pembelajaran Quantum Terhadap Kemampuan Berpikir Kritis Matematika Peserta Didik.” Jurnal Cakrawala Pendas 2(1):55–69.
Walandouw, Rony A. 2020. “Unsur Melawan Hukum Yang Subjektif Dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP.” Lex Crimen 9(3).
Yusuf, Imaning. 2009. “Fiqh Jinayah Jilid 1.”
Zhafran, Muh Atha. 2003. “Pintar Agama Islam.”
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ade Noprianto, Ruslan Abdul Gani, Ramlah, Arsyad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.