Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Authors

  • Mohamad Agil Monoarfa State University of Gorontalo
  • Suwitno Y. Imran State University of Gorontalo
  • Apripari State University of Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1178

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penanggulangan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang menyajikan data berdasarkan fakta lapangan, kemudian dianalis secara dekriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya penanggulangan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh Kepolisian Resort Kotamobagu yaitu melakukan penanggulangan secara preventif sebagai tindakan maupun kegiatan yang dilakukan guna mencegah semakin banyak korban, yang diakibatkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penanggulangan secara preventif dilaksanakan dalam bentuk kegiatan penyuluhan dan sosialisasi sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU PKDRT. Berdasarkan hal itu, maka upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Kotamobagu melalui Unit PPA yakni mengadakan penyuluhan pada masyarakat tiap 2 kali dalam setahun khusus berkenaan dengan KDRT. Selanjutnya penanggulangan secara represif yang merupakan segala upaya yang dilakukan unit PPA Polres Kotamobagu dalam bentuk pelayanan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dengan menerima laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT. Kemudian meneruskan aduan tersebut ke Reskrim bagian Unit PPA guna dilakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan hingga pelimpahan ke Kejaksaan, yang sebelumnya diadakan pula upaya RJ

References

Abdul Haq Syawqi, 2015, Hukum Islam dan Kekerasan dalam Rumah Tangga,Pascasarjana UIN Malang, Vol. 7, No. 1

Dewi, I. R. (2021). Implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Penanganan Kasus di Indonesia. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 12(2), 123–137.

Fenty U. Puluhulawa, 2013 Pertambangan Mineral Dan Batubara Dalam Perspektif Hukum. (Yogyakarta: Interpena)

Jufryanto Puluhulawa, 2016 “Reformulasi Pengaturan Aplikasi I-Doser Sebagai Narkotika Digital”, Arena Hukum, Volume 9, Nomor 3

Lestari, S., & Wibowo, A. (2020). Peran Sinergi Aparat dan Masyarakat dalam Penanggulangan Kekerasan Rumah Tangga. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 15(3), 221–233.

La Jama, 2013, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Fikih, IAIN Ambon, AHKAM: Vol. XIII, No. 1

Lisnawaty Badu, 2010 Pengaturan Dan Perlindungan HAM Dalam UUD 1945 Serta Aspek Pidana Nasional dan Internasional, Jurnal Legalitas, Vol. 3 No. 2

Mukti Fajar & Yulianto Achmad. Dualisme penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2013.

Puspitasari, M. (2019). Strategi Edukasi Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga Berbasis Masyarakat. Jurnal Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(1), 45–58.

Ramadhan, R., & Putri, R. (2022). Pendekatan Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Studi di Polres Yogyakarta. Jurnal Kriminologi Indonesia, 8(1), 55–68.

Rodliyah, Salim HS, 2017 Hukum Pidana Khusus, PT. RajaGrafindo Persada, Depok

Siregar, D. A. (2020). Perlindungan Hukum bagi Korban KDRT dalam Perspektif UU Nomor 23 Tahun 2004. Jurnal Ilmu Hukum dan Syariah, 7(1), 87–95.

Wawancara Penyidik Reserse Kriminal Polres Kotamobagu

Downloads

Published

2025-05-24

How to Cite

Mohamad Agil Monoarfa, Suwitno Y. Imran, & Apripari. (2025). Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 818–829. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1178

Issue

Section

Articles