Konflik Sosial Dan Problematika Penegakan Hukum Dalam Kasus Lumpur Lapindo
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1170Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konflik sosial yang ditimbulkan oleh bencana industri memperburuk problematika penegakan hukum, dengan fokus pada kasus semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo yang melibatkan PT Lapindo Brantas. Rumusan masalahnya adalah bagaimana penegakan hukum dilakukan dalam kasus ini dan sejauh mana konflik sosial yang terjadi dipengaruhi oleh lemahnya penegakan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan analisis sosial. Data diperoleh melalui studi literatur, dokumen hukum, dan sumber media, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum berkontribusi besar terhadap muncul dan berlarutnya konflik sosial di masyarakat. Meskipun hukum lingkungan mengatur tanggung jawab korporasi (UU No. 32 Tahun 2009), proses hukum terhadap Lapindo tidak dijalankan secara optimal. Penanganan yang lebih menonjolkan aspek administratif dan politis dibanding pidana menimbulkan kesenjangan antara hukum yang seharusnya berlaku (das sollen) dengan realitas yang terjadi (das sein), serta memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan negara
References
Soerjono, S. (2017). Teori Hukum: Sebuah Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
Abdurrahman, M. (2015). Hukum Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Kencana.
Luhut, P. (2010). Sistem Hukum Indonesia dan Penegakan Hukum. Jakarta: Universitas Trisakti Press.
Mulyadi, A. (2018). "Peran Penegakan Hukum dalam Penyelesaian Konflik Sosial di Indonesia". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 35(4), 243-260.
Pratama, R. (2020). "Penegakan Hukum dalam Kasus Lumpur Lapindo: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3655 K/Pdt/2009". Jurnal Hukum Lingkungan, 23(2), 112-130.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Risdawati, D. (2017). "Analisis Hukum Terhadap Peran PT Lapindo dalam Kasus Lumpur Lapindo". Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt6176d9b2ad91e/analisis-hukum-lapindo.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. *Jurnal Penegakan Hukum Indonesia*, 1(2), 1–20.
Rowe, S. E. (2009). Legal research, legal analysis, and legal writing: Putting law school into practice. *SSRN eLibrary*, 1193, 1–19.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). *Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat*. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Muladi, (1995). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Arief, B. N, (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Prenada Media.
Ramage, S. (2012). Deferred prosecution agreements*. New York: iUniverse.
Harahap, M. Y. (2016). *Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali*. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmasasmita, R. (2002). *Reformasi hukum pidana ekonomi dan hukum pidana khusus di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. [8]
Minarno, N. B. (2019). *Pengembangan hukum restoratif di Indonesia*. Jakarta: Rajawali Pers.
Marshall, T. (1999). *Restorative justice: An overview*. London: Home Office Research Development and Statistics Directorate
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Haekal Amalin Firdany Putra, Trubus Rahadiansyah, Maya Indrasti Notoprayitno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.