Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Perspektif Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Studi Putusan Nomor 2698/Pid.Sus/2018/PN Lbp
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1168Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku kecelakaan lalu lintas dalam perspektif yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan fokus pada implementasinya di wilayah Deli Serdang yang pada tahun 2023 mencatat lebih dari 500 kasus kecelakaan lalu lintas. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris melalui studi lapangan di Unit Gakkum dan Unit Dikyasa Satlantas Polresta Deli Serdang, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administratif terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas sudah diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 UU LLAJ, namun dalam praktik masih menghadapi kendala seperti multitafsir unsur kelalaian, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan penyelesaian secara kekeluargaan yang mengurangi efek jera hukum. Studi Putusan Nomor 2698/Pid.Sus/2018/PN Lbp menunjukkan bahwa pelaku dijatuhi pidana penjara empat bulan dan membayar biaya perkara, tetapi tidak dikenai sanksi tambahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi norma hukum, peningkatan sarana pendukung, dan penguatan penegakan hukum sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan substantif, serta meningkatkan kepatuhan berlalu lintas di masyarakat
References
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Asshiddiqie, Jimly dan Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MK RI, 2006.
Astawa, Gede Pantja. Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2008.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2006.
Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Surabaya: Prenda Media Group, 2005.
Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Sunaryati Hartono. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni, 1994.
Lubis, Muhammad Ridwan. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Akibat Kelalaian.” Jurnal Hukum Kaidah, hlm. 99.
Nur, Eva Agustin, dkk. “Analisis Kebijakan Perlindungan Hukum Korban Malpraktek Profesi Medis: A Literature Review.” Jurnal Ilmiah Kedokteran dan Kesehatan, Vol. 2 No. 1, 2023, hlm. 53-64.
Ana, Maria Liwa, Eli Tri Kursiswanti, dan Yanuel Albert Faisan. “Efektivitas Penegakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Pernikahan Siri.” Collegium Studiosum Journal, Vol. 5 No. 1, 2022, hlm. 31-38.
Departemen Kehakiman. Bahan Pokok Penyuluhan Hukum (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Kementerian Perhubungan. Evaluasi Kebijakan Pengendalian Pengemudi Pemula. 2022.
Korlantas Polri. Laporan Tahunan Kecelakaan Lalu Lintas 2023.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1365.
Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara. “Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas dan Kerugian.” Diakses dari https://sumut.bps.go.id/indicator/17/276/1/jumlah-kecelakaan-lalu-lintas-dan-kerugian.html.
Bantuanhukum.or.id. “Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.” Jakarta: Cipta Manunggal, 1999.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pargaulan Manurung, Yeltriana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.